Sumbar

DPRD Sumbar Sahkan Dua Ranperda

0
×

DPRD Sumbar Sahkan Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini
Ranperda

Padang, hantaran.Co–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (17/11/2025).

Dua ranperda yang disetujui menjadi perda dalam rapat tersebut adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. Keduanya dinilai strategis dalam menunjang pembangunan daerah yang efektif dan adaptif.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya kedudukan perda sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap perda harus disusun secara matang dan sesuai kebutuhan daerah, berlandaskan otonomi daerah, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat, serta mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Muhidi menjelaskan bahwa pada tahun 2026, DPRD Sumbar merencanakan pembentukan 11 ranperda. Rancangan ini mencakup empat ranperda baru, tiga ranperda komulatif, dan empat ranperda luncuran dari Propemperda Tahun 2025. “Tidak menutup kemungkinan pembahasan ranperda dapat dilakukan di luar daftar yang tertera dalam Propemperda tersebut,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas susunan perangkat daerah, Muhidi menyebut perubahan ini urgensi karena struktur OPD saat ini dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RPJPD, dan RTRW turut menjadi acuan dalam penyusunan ulang struktur OPD ini.

Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga memengaruhi penyusunan kembali nomenklatur perangkat daerah di Sumatera Barat. Hal ini dilakukan agar sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih optimal dan efisien.

Dalam konteks otonomi daerah, Muhidi menekankan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) harus menjadi sumber utama pendapatan daerah. Menurutnya, ketergantungan pada pendapatan transfer dari pusat harus dikurangi secara bertahap untuk mewujudkan kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, turut memberikan penegasan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dijadikan landasan utama dalam penganggaran.

Vasko menambahkan bahwa APBD 2026 merupakan bagian integral dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2025–2029. “Dengan sumber daya yang terbatas, kita perlu memprioritaskan alokasi anggaran yang mendukung pencapaian target RPJMD. Kita harus minimalisir anggaran untuk program yang tidak mendukung target pembangunan secara langsung,” tutupnya.