Peristiwa

Pemilik Bandel, Satpol PP Padang Bongkar Bangli di Kubu Marapalam

0
×

Pemilik Bandel, Satpol PP Padang Bongkar Bangli di Kubu Marapalam

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri, bongkar Bangunan liar (Bangli), di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Katanya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik bangunan untuk segera dipindahkan. Namun bangunan terpaksa dibongkar petugas karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik.

“Sebelumnya, pemilik Bangli tersebut sudah kami berikan surat imbauan 3×24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun hingga hari ini tidak juga diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa kita lakukan bersama tim sk4 ,” ujarnya.

Chandra berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di area yang telah ditetapkan sebagai fasilitas publik.

Kasat Pol PP itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), serta bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Mari sama-sama kita patuhi aturan yang berlaku demi terciptanya Kota yang indah,” ujarnya. (Dna).