Hukum

Penemuan Bayi di Ngarai Sianok, Penyebab Tubuh Terpotong Masih Misteri

0
×

Penemuan Bayi di Ngarai Sianok, Penyebab Tubuh Terpotong Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
bayi

Bukittinggi, hantaran.Co–Kasus pembunuhan bayi yang sempat mengguncang warga Bukittinggi memasuki babak baru. Polresta Bukittinggi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian di kawasan Ngarai Sianok, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, pada Selasa (18/11/2025). Rekonstruksi digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama dua jam, menyita perhatian masyarakat sekitar yang memadati lokasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial I (21 tahun) dihadirkan dan diminta memperagakan total 24 adegan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan tahapan peristiwa yang terjadi, mulai dari proses melahirkan tanpa bantuan medis, penyiraman bayi di kamar mandi, hingga pembuangan jasad bayi ke dasar jurang Ngarai Sianok. Setiap adegan diperagakan secara rinci untuk membantu penyidik mengungkap kebenaran dan motif di balik perbuatan keji tersebut.

Kegiatan reka ulang ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bukittinggi, AKP Anidar. Selain itu, turut hadir pihak Kejaksaan, penasihat hukum tersangka, dan perwakilan pemerintah setempat. Para saksi ini ikut membenarkan adegan dan memastikan urutan kejadian telah sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

AKP Anidar menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keadaan faktual di lapangan. “Rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peristiwa tersebut dan membantu kami menyusun berkas perkara secara lebih komprehensif,” ujarnya kepada wartawan.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara pengakuan awal tersangka dengan adegan yang diperagakan hari itu. Perbedaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian. “Ada beberapa titik yang tidak sinkron, dan ini akan menjadi fokus kami dalam penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Namun demikian, polisi mengakui masih ada satu teka-teki besar yang belum terpecahkan, yakni penyebab jasad bayi ditemukan dalam kondisi terpotong. Hingga kini, tersangka belum mengakui adanya tindakan pemotongan sebelum jasad bayi dibuang. “Dari reka ulang yang dilakukan, kami belum menemukan titik terang terkait hal tersebut,” jelas AKP Anidar.

Sementara itu, penasihat hukum Ica, Jon Hendri, menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif selama proses rekonstruksi. Namun menurutnya, terdapat beberapa adegan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan terjadinya perbuatan dengan sengaja atau dalam keadaan terpaksa. “Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh,” ungkap Jon Hendri.

Rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi Polresta Bukittinggi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu, kasus ini akan memasuki tahap persidangan untuk mencari keadilan bagi korban dan mengungkap motivasi di balik tragedi yang memilukan hati masyarakat ini.