Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Jangan Ketinggalan!

0
×

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Jangan Ketinggalan!

Sebarkan artikel ini
Kendaraan

Padang, hantaran.Co–Masyarakat pemilik kendaraan bermotor jangan sampai ketinggalan, masih ada waktu program pemutihan pajak hingga 30 Desember 2025. Segera bayarkan, bagi yang kendaraannya mati pajak berapa tahun pun cukup bayar satu tahun saja.

“Kami ingatkan kembali kepada masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun. Untuk itu, segera bayar pajak kendaraannya, walau mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) hingga 30 Desember 2025 tinggal hitungan satu bulan lagi. Pemilik kendaraan di Sumbar yang pajak kendaraannya telah habis masa berlaku, diingatkan agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus. Berupa pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya dan penghapusan denda pajak kendaraan.

Kemudian juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Untuk layanan PKB ini, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dengan berbagai inovasi. Seperti hadirnya Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari yang menjangkau pelosok-pelosok daerah.

Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, menjadikan layanan pajak kendaraan kini lebih cepat, praktis, dan transparan.

“Kami telah memberikan kemudahan demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Ini dibuktikan dengan telah diperpanjangnya Gebyar Pemutihan PKB 2025 telah hingga 30 Desember 2025. Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Langkah perpanjangan pemutihan PKB ini menjadi perpanjangan kedua yang dilakukan Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar. Hal ini dengan pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.

Kebijakan pemutihan PKB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan.

Angka itu menunjukkan betapa semangatnya masyarakat Sumbar menunaikan kewajiban pajak, sekaligus keberhasilan Bapenda Sumbar mengedepankan pelayanan inovatif dan humanis.

Keputusan memperpanjang program kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kami melihat program ini benar-benar membantu masyarakat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Syefdinon.

Syefdinon menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.

“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri,” tuturnya.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota turut memperluas jangkauan sosialisasi program hingga ke tingkat nagari. “Kami ingin tidak ada satu pun masyarakat tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil. Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tetapi karena merasa dilayani dengan baik. Kami di Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” ujarnya.

Syefdinon menambahkan, keberhasilan program ini berkat kerja sama erat Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. “Kolaborasi ini menjadi kunci. Ketika semua pihak bergerak dengan satu visi, hasilnya luar biasa. Penerimaan PAD meningkat, pelayanan publik membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,” tuturnya.

Syefdinon berharap momentum perpanjangan kedua ini dapat menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan kemudahan yang belum tentu ada di tahun depan.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumbar,” ajak Syefdinon.