Padang, hantaran.Co–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sepakati APBD Tahun 2026 sebesar Rp6,41 triliun. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Senin (17/11/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar. Seiring dengan ditetapkannya APBD Tahun 2026, sejumlah catatan diberikan DPRD Sumbar agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut memaparkan, APBD Tahun 2026 merupakan APBD ke 2 dari pelaksanaan visi, misi dan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2025-2029.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional APBD 2026 memiliki tantangan yang cukup berat , yaitunya terjadinya pengurangan alokasi dana transfer yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp429 miliar.
“Ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh daerah, dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan harus tetap berjalan, oleh sebab itu daerah harus merubah pradigma dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tidak menjadikan pendapatan transfer sebagai sumber utama pendapatan,”ujar Muhidi.
Ia menegaskan, sesuai prinsip otonomi daerah PAD harus menjadi sumber utama pendapatan, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berkenaan dengan hal tersebut, terangnya, dalam rangka pembentukan APBD Tahun 2026 pada rapat paripurna tanggal 30 September lalu gubernur telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, untuk dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah (perda).
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD telah merampungkan pembahasan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026 yang sebelumnya didahului oleh pembahasan di tingkat komisi dan OPD mitra komisi.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar dan TAPD terhadap APBD Sumbar tahun 2026 beberapa catatan penting diberikan oleh DPRD untuk dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Beberapa hal yang diminta DPRD untuk mendapat perhatian oleh pemerintah daerah tersebut yakni, Banggar bersama TAPD telah berhasil merubah kontruksi APBD 2026. Yang mana selama ini pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah, tapi untuk APBD 2026 PAD menjadi sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp3,544 triliun, sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp2,750 triliun.
Dalam hal ini dari pembahasan terhadap pendapatan daerah, terdapat tambahan PAD sebesar Rp618 miliar yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB dan retribusi jasa usaha. Tambahan pendapatan ini dapat menutupi sebesar Rp429 miliar sebagai dampak pengurangan pendapatan transfer.
Kemudian, sambung Muhidi, meskipun terdapat peningkatan pendapatan dari PAD yang dapat menutup defisit badan anggaran dan TAPD tetap melakukan pendalaman terhadap belanja daerah yang tujuannya untuk mewujudkan belanja yang efektif, efisien, tepat sasaran dan sejalan dengan program prioritas daerah.
Selanjutnya, yang juga menjadi catatan dari DPRD adalah untuk mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, dana abadi PT Rajawali yang sebelumnya dalam bentuk deposito dialihkan sebagai penyertaan modal pada Bank Nagari dengan catatan fungsinya sebagai dana abadi untuk mendukung pendidikan di Sumatera Barat tidak berubah.
Rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dihadiri oleh Wakil Ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa. Adapun dari pihak Pemprov dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, jajaran OPD, pimpinan BUMN/BUMD.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy dalam sambutannya menyampaikan, dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, secara umum postur APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang disepakati adalah sebesar Rp6,41 triliun yang terdiri dari pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,32 triliun rupiah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp3,54 triliun, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp2,75 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp31,02 miliar.
Adapun belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,32 triliun, yang dialokasikan pada belanja operasi sebesar Rp4,71 triliun, belanja modal sebesar Rp411,28 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar, belanja transfer sebesar Rp1,14 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp92 miliar dari pencairan dana abadi, dan pengeluaran pembiayaan sebesar penerimaan yaitu Rp92 miliar dilaokasikan kepada penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pada kesempatan ini kami minta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam DPA-SKPD beserta Rencana Anggaran Kas (RAK), sehingga program dan kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu,”tukas Vasko.







