Opini

Fungsi dan Tugas Forum DAS

0
×

Fungsi dan Tugas Forum DAS

Sebarkan artikel ini
DAS

Padang, hantaranCo–Forum DAS adalah wadah koordinasi dan komunikasi para pemangku kepentingan dari pemerintah dan non-pemerintah untuk mengelola daerah aliran sungai (DAS) secara terpadu, profesional, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menyatukan berbagai pihak yang berkepentingan agar dapat menjalankan program strategis dan merumuskan kebijakan pengelolaan DAS yang lebih baik, meliputi pengelolaan sumber daya alam, lahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Forum DAS merupakan forum multipihak yang bertujuan mengkoordinasikan dan mengoptimalkan pengelolaan DAS agar profesional, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan. Fungsi utamanya meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, pemberian sumbangan pemikiran untuk pengelolaan DAS, pengembangan peran pengawasan masyarakat, serta menjembatani masalah lintas sektor dan wilayah dalam pengelolaan ekosistem DAS secara terpadu.

Selain sebagai forum sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan DAS, forum ini juga melakukan pendekatan komprehensif, integratif, dan holistik guna meningkatkan daya dukung dan daya tampung pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian, fungsi koordinasi dan konsultasi, di mana Forum DAS menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, LSM, dan akademisi) untuk berkoordinasi, berkonsultasi, dan berkomunikasi dalam pengelolaan DAS. Forum DAS juga menjembatani berbagai isu dan masalah yang kompleks serta lintas sektor dan lintas wilayah.

Lalu, pengelolaan terpadu guna membantu dalam merumuskan kebijakan dan program pengelolaan DAS secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, yang mencakup berbagai sektor. Semua yang terlibat dalam pemanfaatan ruang DAS bersifat multisektor dan saling berkaitan. Oleh karena itu, masyarakat dengan local wisdom-nya, harus kita integrasikan dalam pengelolaan DAS, dengan pendekatan teknologi dan pendekatan sosial,

Forum DAS dituntut keberadannya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota dan DAS itu sendiri karena selama ini diduga belum berfungsi sesuai dengan keberadaannya sebagai organisasi multi pihak yang mengemban tugas sebagai forum yang melakukan koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan memberikan rekomendasi tentang pengelolaan DAS kepada pemerintah maupun kepada instansi terkait.

Belum maksimalnya peranan Forum DAS selama ini karena minimnya program pengelolaan DAS di wilayah keberadaannya. Apalagi kalau dilihat dari aspek program yang memerlukan dukungan dana guna melaksanakan program pengelolaan DAS, yang diharapkan dari sumber dukungan dana baik dari pemerintah maupun dari lembaga non-pemerintah, dalam maupun luar negeri, hampir tidak ada. Pun nyaris terkesan pemda dan pemangku kepentingan kurang merespons upaya, gagasan, dan pemikiran serta urundaya dari Forum DAS tersebut. Dan fenomena seperti ini merupakan potret nyata dari keberadaan Forum DAS di mana saja di Indonesia.

Secara nasional, karena Forum DAS yang telah  terbentuk, mestinya setiap provinsi harus ada Forum DAS. Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan DAS agar mendorong atau menginisiasi pemerintah provinsi untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan DAS. Perda tentang pengelolaan DAS yang berpedoman didalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.

Sasaran penting penguatan kelembagaan Forum DAS adalah penguatan aksi bersama (collective action), yaitu berupa peningkatan komitmen dan kapasitas masing-masing pihak dalam menangani permasalahan DAS dan keterpaduan pengelolaan DAS. Keberhasilan kepemimpinan Forum DAS adalah keberhasilan dalam mengelola interdependensi antara para pihak terkait, pemetaan kondisi sosial (social mapping) yang mantap, serta dinamika sosial yang ada secara persuasif.

Kemampuan pemerintah untuk mengembalikan fungsi DAS sangat terbatas, sehingga memerlukan urundaya (crowdsourcing), yang artinya perlu kerja sama multipihak. Urundaya bisa berupa Public Private Partnership, insentif hulu hilir, dan internalisasi biaya produksi dari pemanfaat air. Dalam rangka pengembangan Forum DAS, selain dukungan dana dari pemerintah, Forum DAS perlu mencari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Forum DAS perlu meningkatkan integritas dan power network di segala bidang. Orientasi  tugas Forum DAS jangan hanya ditekankan pada aspek biofisik saja, melainkan perlu  menangani pula aspek non biofisik, termasuk modal sosial, budaya, politik, ekonomi, dan lain lain.

Forum DAS sebagai mitra Direktorat Jenderal PDASHL dan di daerah dengan BPDAS dan dishut provinsi berperan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan wilayah dan pembangunan sektor, antara lain dalam kegiatan internalisasi RPDAS dengan RTRW (RTRP/RTRK) dan penyusunan KLHS di provinsi/kabupaten. Forum DAS perlu reposisi institusi dirinya agar dapat mendukung pengelolaan DAS.

Oleh karena itu, DAS sebagai ekosistem, yang dalam penanganannya melibatkan multipihak, diperlukan wadah koordinasi sebagai jembatan pemersatu Forum DAS bersifat non struktural, tidak hirarkhis dan independen. Penggunaan sumber daya alam DAS didominasi oleh kewenangan pemerintah, maka legalitas pembentukan Forum DAS ditetapkan oleh penguasa wilayah tingkat provinsi/kabupaten/kota dan tingkat nasional.

Proses penetapan pengurus Forum DAS dilaksanakan secara demokrasi dan transparan yang didasari oleh keikhlasan dan tanpa pamrih, karena forum ini merupakan kegiatan sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan di daerahnya saat ini.

Perda tentang Pengelolaan DAS perlu mengatur hubungan hukum dalam hal kewenangan, kelembagaan, SDM, keuangan, serta pengawasan dan pembinaan antara provinsi dan/atau kabupaten/kota, terutama pada DAS lintas kabupaten/kota. Perda tentang Pengelolaan DAS agar ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat diimplementasikan, serta memuat regulasi pembiayaan Forum DAS kabupaten/kota.

Pada DAS antarprovinsi perlu diatur Perda tentang Pengelolaan DAS di provinsi masing-masing terkait hubungan dengan provinsi lain. Perda tentang Pengelolaan DAS yang telah terbit perlu disosialisasikan agar tidak ada asumsi bahwa pelaksanaan Perda tentang Pengelolaan DAS hanya merupakan urusan kehutanan, akan tetapi juga oleh pemerhati pengelolaan DAS serta LSM lainnya.

DAS tidak lain adalah suatu sistem ekologi dengan unsur-unsur utamanya adalah tanah, air, vegetasi, dan biota serta segala upaya yang dilakukan di dalamnya. Pengelolaan dan pemeliharaan untuk menjaga kondisi pada tingkat keseimbangan tertentu, diantaranya komponen-komponen DAS mutlak perlu dipertahankan agar sumber daya alam berupa vegetasi, tanah, dan air dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya secara lestari untuk kelangsungan hidup manusia di kawasan DAS tersebut. Dalam kondisi demikian, DAS sebagai satu sistem ekologi mempunyai peranan positif terhadap kehidupan dan kesejahteraan manusia yang bersangkutan dan lingkungannya.

Oleh karena itulah, maka pengelolaan DAS hendaknya dilakukan secara bijaksana dan seksama agar sumber daya alam yang ada di dalamnya dapat tetap memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Maka kehadiran Forum DAS pada suatu wilayah sangat diharapkan untuk bisa secara bersama mengelola memelihara biofisik DAS merupakan langkah bijak. (Oleh: Prof. Isril Berd Guru Besar Universitas Gunadarma/Ketua Forum DAS Sumbar)