Padang, hantaran.Co–DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna  di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (12/11/2025). Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, dengan agenda terkait jawaban Wali Kota Padang Fadly Amran terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S. Pd., didampingi para Wakil Ketua, diantaranya Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris DPRD Kota Padang, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Sementara itu dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, Kepala OPD, camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, RSUD Rasyidin, Forkopimda, dan tamu undangan resmi lainnya.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP-PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB-Ummat dan Fraksi PKS, pada rapat paripurna tersebut Wako Padang menyampaikan beberapa hal. Terkait pendapatan daerah, Fadly Amran menjelaskan kebijakan umum pendapatan daerah yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional.
Hal ini dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, proyeksi transfer dari pemerintah provinsi, realisasi pendapatan daerah tahun 2025, serta mempertimbangkan potensi realistis yang berbasiskan data dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber-sumber pendapatan daerah.”Hal ini telah sejalan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat,” katanya.Â
Kemudian berkaitan dengan menurunnya pendapatan daerah sebesar Rp345,8 miliar dibandingkan kesepakatan awal KUA-PPAS, terhadap kondisi ini Kota Padang sudah melakukan langkah-langkah strategis. “Diantaranya mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara inovatif dan berkeadilan melalui digitalisasi layanan pendapatan pajak dan retribusi serta penguatan pengawasan oleh satgas pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain itu rencana penurunan target pendapatan asli daerah dari Rp1,126 triliun rupiah menjadi Rp1,005 triliun, sebagaimana yang ditanyakan oleh fraksi PAN dan fraksi Golkar, masih dalam proses pembahasan antara Banggar-TAPD dan OPD penghasil PAD. Ia juga menanggapi pandangan umum fraksi PAN terkait beberapa OPD penghasil PAD yang belum mencapai target retribusi tahun 2025.
Pertama, retribusi Pasar Raya Fase VII belum dapat dipungut retribusinya karena belum dilakukan serah terima aset dari Kementerian PUPR. “Oleh karena itu kita akan berupaya melakukan percepatan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.Â
Kedua, untuk memaksimalkan retribusi rumah potong hewan akan ditingkatkan melalui pengawasan terhadap pemotongan hewan diluar RPH.Ketiga, dalam mengoptimalkan retribusi sampah, saat ini sedang diupayakan penataan pengelolaan tugas dan fungsi LPS dalam pelayanan dan pemungutan retribusi sampah.
Ketiga, terkait rendahnya realisasi retribusi PBG, maka akan dilakukan peningkatan pengawasan dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah termasuk ASN kelurahan.Keempat, untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir, maka akan dilakukan kajian ulang perjanjian kontrak dengan juru parkir, melakukan penambahan titik-titik kawasan parkir baru melalui perubahan SK Wali Kota terkait ruas jalan yang dapat dijadikan lokasi parkir, serta mengoptimalkan tenaga outsourcing untuk pengawasan perparkiran.
Kelima, menanggapi pandangan umum fraksi Gerindra terkait opsen pajak kendaraan, Pemerintah Kota Padang telah dan akan tetap melaksanakan sosialisasi secara masif, bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud sinergitas pemungutan pajak. Keenam, menanggapi pandangan umum fraksi PAN, Pemerintah Kota Padang berkomitmen melakukan optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.







