Padang, hantaran.Co–Penerbitan Sertifikat Prima oleh UPTD-BPSMP oleh Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan salah satu bentuk penjaminan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sejak 10 terakhir OKKPD Dinas Pangan Sumbar telah melaksanakan program Sertifikasi PSAT yang dalam hal ini adalah sayuran dan buah-buahan di beberapa kabupaten/kota di Sumbar.
Program sertifikasi ini telah tertuang dalam RPJMD 2024-2029 Pemprov Sumbar, sehingga untuk beberapa tahun ke depan masih akan ada fasilitasi bagi proses sertifikasi sayuran dan buah-buahan. Dengan adanya program ini, semakin banyak buah-buahan dan sayuran yang bermutu beredar di wilayah Sumbar nantinya.
Hal ini juga sesuai dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan, OKKPP dan OKKPD melakukan pengawasan pre market yang mencakup pendaftaran dan sertifikasi PSAT. Pendaftaran PSAT merupakan proses penilaian pemenuhan persyaratan keamanan pangan PSAT terhadap persyaratan sanitasi higiene dan keamanan pangan.
Adapun pendaftaran PSAT terdiri dari Pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK), Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD), dan Pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL). Sedangkan sertifikasi adalah pengakuan formal terhadap pemenuhan persyaratan atau standar, yang mencakup Sertifikasi Prima, Sertifikasi Kesehatan untuk Pangan (Health Certificate), dan Registrasi Rumah Kemas.
Regristasi PSAT sebagai Bentuk Jaminan Keamanan Pangan
Pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangann dengan agama keyakinan serta budaya masyarakat.
Hal ini merupakan upaya menjaga keamanan pangan di era globalisasi. Efek positif dari upaya ini adalah pembangunan pertanian ke depan harus diarahkan pada penguatan daya saing produk pertanian dengan memperhatikan dinamika preferensi konsumen yang terus mengalami pergeseran ke arah produk pertanian yang aman dan bermutu.
Kemampuan untuk menghasilkan produk pertanian yang sesuai dengan kebutuhan konsumen akan menjadi faktor penting yang memengaruhi keunggulan kompetitif usaha agribisnis yang dikembangkan. Semakin maju cara berpikir Masyarakat, maka mereka akan sangat memperhatikan pola konsumsi sehari hari.
Selain pola konsumsi yang beragam dan berimbang antara karbohidrat, protein, mineral dan vitamin, yang tidak kalah pentingnya adalah keamanan dan mutu pangan yang akan mereka santap sehari-hari.
Kecenderungan meningkatnya kebutuhan dan permintaan dari konsumen global terhadap pangan aman dan bermutu telah disadari, sehingga pelaku usaha pangan terutama PSAT harus menerapkan tata cara budidaya yang baik/Good Agriculture Practices (GAP) sebagai upaya pemenuhan ketentuan keamanan dan mutu pangan.
Keamanan PSAT adalah adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan , dan budaya masyarakat.
Khusus untuk pangan dan bahan baku pangan, tuntutan akan adanya suatu jaminan kepastian produk pertanian aman dan bermutu telah menjadi prioritas utama dalam perdagangan produk-produk pertanian secara luas. Kondisi tersebut menjadikan kepastian mutu dan keamanan pangan sebagai salah satu parameter daya saing produk pertanian.
OKKPD adalah unit kerja pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi pangan sesuai tugas dan fungsi yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan dan Mutu PSAT, sebagaimana halnya yang dilakukan Dinas Pangan Sumbar.







