Hukum

‎Kejari Solsel Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Pidana

5
×

‎Kejari Solsel Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Solok Selatan, hantaran.Co— Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Mei hingga November 2025.

‎Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Solok Selatan, dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Yuharmen Yakub, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., serta para jaksa penuntut umum.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan unsur Forkopimda, Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Dinas Kesehatan, dan Wali Nagari Pauh Duo.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya 1 perkara orang dan harta benda (barang bukti pisau dan kayu), 3 perkara umum lainnya dan kamnegtimbun (pakaian, buku, pena, plastik, timbangan, karpet), 1 perkara perdagangan orang (TPPO) (pakaian), serta 15 perkara narkotika dengan barang bukti 5,24 gram sabu dan 165,99 gram ganja.

‎Yuharmen Yakub menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam memberantas tindak pidana, khususnya kasus narkotika, penganiayaan, dan pencabulan yang masih sering terjadi di Solok Selatan.

‎“Melalui pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

‎Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi terwujudnya keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan.