Hukum

Polres Padang Panjang Bekuk Geng Curanmor

6
×

Polres Padang Panjang Bekuk Geng Curanmor

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, hantaran.Co– Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Padang Panjang mulai tertekan berkat keberhasilan Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang bekerja sama dengan Polsek X Koto.

Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor meresahkan warga.

Pelaku yang diamankan adalah ZN (34 tahun), SP (43 tahun), dan AS (35 tahun). Penangkapan dimulai dengan pengamanan ZN di area hukum Polsek X Koto.

Dari pengakuan awal, ZN mengungkap keterlibatan dua rekannya dalam tiga kasus curanmor di wilayah Polres Padang Panjang. Tim segera bergerak dan menangkap SP serta AS.

Dari para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, Honda Revo Fit hitam, Honda Beat merah, Yamaha Mio hitam, dan Honda Beat hitam. Namun, penyidik masih memburu satu unit motor curian lainnya, yaitu Yamaha Vega R, yang belum ditemukan.

“Ketiga pelaku sudah mengaku dan kami tahan di Rutan Polres. Tim terus kembangkan kasus untuk ungkap motor hilang lainnya. Kami komitmen tekan curanmor di daerah ini,”ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H.,

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan untuk cegah kejahatan serupa.