Ekonomi

Pemprov Sumbar Cari Sumber Fiskal Baru

4
×

Pemprov Sumbar Cari Sumber Fiskal Baru

Sebarkan artikel ini
fiskal

Padang, hantaran.Co–Kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran yang memangkas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi aparatur sipil negara memaksa banyak pemerintah daerah berpikir keras mencari sumber penguatan fiskal baru. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi salah satu yang merespons cepat dengan strategi yang mereka sebut sebagai ekstensifikasi pendapatan daerah.

Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan, sebagai bentuk adaptasi fiskal agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.

 “Kita tidak punya pilihan selain memperkuat sumber-sumber pendapatan sendiri. Daerah harus melaksanakan ekstensifikasi pendapatan,” ujar Rosail saat bersilaturahmi dengan Pemimpin Perusahaan, Silvia Oktarice, dan Wakil Pemimpin Redaksi Haluan, Isra Hermanto,  di ruangan kerjanya Senin (10/11/2025).

Rosail menjelaskan, selama ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat sangat bergantung pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan data BPKAD, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan di Sumbar baru mencapai 58 persen. “Artinya, hanya 58 dari 100 orang yang membayar pajak kendaraan di Sumatera Barat,” ungkap Rosail.

Rendahnya tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sumbar itu, menjadi latar belakang diselenggarakannya  program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih akan berlangsung hingga akhir 2025 mendatang.

Menurut Rosail,  upaya ini terbukti efektif meningkatkan indeks kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Sumbar yang kini telah melonjak menjadi 74 persen selama program pemutihan pajak berlangsung.

Ia menegaskan,  keberhasilan itu bukan sekadar soal insentif pajak, melainkan momentum membangun kesadaran baru. “Ini harus kita maintenance. Memang ada anggapan bahwa pemutihan memberi keringanan pada pengemplang pajak, tapi pada sisi lain, masyarakat yang taat akan punya rekam jejak bersih dan termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu di masa depan,” jelasnya.

Selain sektor kendaraan bermotor, Pemprov Sumbar juga menyiapkan langkah strategis untuk memaksimalkan Pajak Air Permukaan (PAP) yang selama ini   belum tergarap optimal.

Rosail mengungkapkan bahwa hingga kini, PAP dari Danau Koto Panjang lebih banyak dinikmati oleh provinsi tetangga, karena regulasi yang menyebutkan pajak dibayarkan di wilayah pemanfaatan air. Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022,  posisi Sumbar menjadi lemah karena air dari Danau Koto Panjang dimanfaatkan di daerah Riau. “Kita sedang mendorong agar ada revisi terhadap ketentuan tersebut, supaya Sumbar mendapat porsi yang lebih adil,” katanya.

Namun, terlepas dari keterbatasan regulasi, Pemprov Sumbar tak tinggal diam. Melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK), pemerintah telah memetakan potensi besar dari penggunaan air permukaan oleh sektor perkebunan sawit.

Rosail mencontohkan, Sulawesi Barat sudah lebih dahulu menerapkan pungutan PAP terhadap pelaku usaha sawit, dan kini memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD mereka. “Kita akan lakukan langkah serupa di Sumatera Barat. Pajak air permukaan dari sektor perkebunan sawit akan menjadi salah satu tumpuan baru dalam memaksimalkan pendapatan daerah, terutama di tengah kondisi pemangkasan TKD seperti saat ini,” tegasnya.