Solok Selatan, HANTARAN.Co— Perselisihan antara dua warga yang masih memiliki hubungan keluarga di Kecamatan Sangir Batang Hari akhirnya berakhir damai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan berhasil menuntaskan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) tanpa harus melanjutkan ke meja hijau.
Kasus bermula dari pertengkaran antara Asbon dan Jamilus, yang saling melapor ke Polsek Sangir Batang Hari atas dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Persoalan ini di picu permintaan tanda tangan surat sepadan yang menimbulkan konflik hingga ke ranah hukum.
Namun, di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., serta tim jaksa fasilitator, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi yang penuh empati dan kekeluargaan.
Restorative Justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kejari Solok Selatan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujar Kajari Solok Selatan, Dahnir, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum.
“Kami akan terus menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan harmoni sosial,” tambahnya.
Kini, Asbon dan Jamilus kembali hidup rukun di tengah masyarakat. Keberhasilan Kejari Solok Selatan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan Restorative Justice bukan sekadar konsep, tetapi solusi efektif untuk menciptakan kedamaian tanpa proses hukum panjang.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan berkomitmen menegakkan keadilan secara profesional, berintegritas, dan humanis. Melalui berbagai inovasi hukum, lembaga ini terus mendukung visi Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat dan berpihak pada masyarakat. (h/dul)
Cekcok Soal Surat Sepadan, Kejari Solsel Damaikan 2 Sumando dengan Pendekatan Restorative Justice







