Pesisir Selatan, HANTARAN.Co – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yofirsta, SH, MH. Ketiga tersangka tersebut adalah: Burhanudin (60), Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024. Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang/jasa. Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016–2024. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Painan selama 20 hari ke depan.
Rova menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Perbuatan para pelaku disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rova dikutip keterangannya, Sabtu (8/11).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024, yang menuntut klarifikasi dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Cabjari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) serta penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran sekolah selama enam tahun, yakni dari 2018 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.215.291.730.
“Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” katanya. (h/kis)





