Pariaman, hantaran.Co–Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Penyusunan Peta Proses Bisnis Tahun 2025. Ini menjadi momentum penting dalam upaya menata ulang sistem kerja pemerintahan agar lebih efisien, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Permasalahan efisiensi birokrasi selama ini masih menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah, termasuk Kota Pariaman. Prosedur administrasi yang panjang, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta keterbatasan anggaran seringkali menghambat percepatan pelayanan publik. Melalui penyusunan peta proses bisnis, Pemko Pariaman berupaya menjawab persoalan tersebut dengan cara mengidentifikasi, merapikan, dan menyederhanakan alur kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, yang bertindak sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, dokumen ini menjadi alat penting dalam memastikan setiap prosedur pemerintahan berjalan secara efisien dan konsisten. “Kami ingin memastikan sistem birokrasi berjalan dengan efisien agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Kamis (6/11/2025).
Menurut Afrizal, reformasi birokrasi harus dimulai dari tataran sistem dan pola kerja internal. Dengan adanya peta proses bisnis, setiap OPD dapat memahami secara menyeluruh bagaimana satu kegiatan saling terhubung dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemko Pariaman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima.
Selain menjadi instrumen efisiensi, penyusunan peta proses bisnis juga sejalan dengan misi keempat pasangan kepala daerah Balad-Mulyadi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2025–2029. Misi tersebut menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif. Dengan dasar itu, reformasi birokrasi bukan lagi sekadar tuntutan administratif dari pusat, tetapi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah mampu memberikan layanan publik yang cepat dan adaptif.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Afrizal mengingatkan seluruh OPD agar tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk stagnasi. Ia mendorong setiap perangkat daerah untuk berinovasi dan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada. “Kreativitas dan inisiatif sangat dibutuhkan. Kita tidak bisa terus bergantung pada besar kecilnya anggaran. Yang penting adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik dengan sumber daya yang tersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, menjelaskan bahwa ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis mencakup seluruh aktivitas pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen rencana strategis dan rencana kerja setiap OPD. Langkah ini, kata Lia, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Setelah peta ini disusun, masing-masing OPD akan memiliki pedoman turunan yang mengacu pada Renstra mereka, sehingga seluruh kegiatan dapat terarah dan selaras antarinstansi.
Untuk memastikan kesesuaian dan integrasi dokumen, Pemko Pariaman menggandeng tim ahli dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan peta proses bisnis yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antarlembaga. “Peta proses bisnis bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi agar setiap langkah kerja pemerintah lebih efektif dan berorientasi hasil,” tutur Lia.
Dengan penyusunan peta proses bisnis ini, Pemko Pariaman menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang ramping namun produktif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola internal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.






