Padang

BPN dan Pemko Padang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan

5
×

BPN dan Pemko Padang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Padang, hantaran.Co– Pemerintah Kota (Pemko) Padang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tentang Optimalisasi Pelayanan Pertanahan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (5/11/2025).

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, kerja sama ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan sehat. Melalui visi ini, Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi.

“Kita ingin memperpendek waktu pelayanan, memperpendek akses, dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Pemerintahan yang cerdas akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan,” ujar Fadly Amran.

Wali Kota Padang menambahkan, digitalisasi pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang dan pengelolaan aset daerah yang tertib serta terukur. Ia menekankan pentingnya kolaborasi Pemko Padang dengan BPN dalam mempercepat pendataan dan sertifikasi aset pemerintah.

“Kalau penataan tata ruang salah dari awal, biayanya besar untuk memperbaiki. Karena itu, kita harus memastikan data pertanahan akurat dan digital. Langkah ini akan membantu perencanaan pembangunan jangka panjang yang tertata dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai hal diantaranya, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemanfaatan data, pertukaran informasi, serta dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan, aset, dan pengadaan tanah di Kota Padang.

“Pendaftaran tanah bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan. Hak guna usaha atau hak guna bangunan ditujukan agar tanah negara dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat,” jelas Teddi.

Ia menambahkan, bahwa sekitar 88 persen bidang tanah di Kota Padang sudah terpetakan, dan kini menuju 90 persen. Melalui kerja sama ini, dilakukan data sharing antara NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak).

“Negara maju hanya memiliki satu sistem data pertanahan, satu peta, satu data. Dengan inisiatif ini, Kota Padang menjadi pionir dalam penerapan konsep One Map Policy skala besar berbasis bidang tanah,” pungkasnya.