Politik

Bawaslu Sumbar Perkuat Konsolidasi Data Pencegahan

6
×

Bawaslu Sumbar Perkuat Konsolidasi Data Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif

Padang, hantaran.Co–Permasalahan utama yang menjadi sorotan dalam setiap kepemiluan adalah lemahnya sistem pendokumentasian data pencegahan di beberapa daerah. Meskipun aktivitas pencegahan sudah berjalan aktif di lapangan, masih terdapat kabupaten dan kota yang belum maksimal dalam mengisi form cegah, yang berfungsi sebagai alat dokumentasi kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu. 

Hal itu disampaikan Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, hal ini menjadi kendala dalam upaya Bawaslu membangun basis data yang kuat sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban publik.

“Masih ada kabupaten dan kota yang belum optimal dalam pengisian form pencegahan. Padahal aktivitasnya banyak, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Fadhlul. 

Ia menilai bahwa masalah ini bukan semata karena kurangnya kegiatan, melainkan lemahnya konsolidasi dan sistem pelaporan di tingkat daerah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesenjangan antara kinerja faktual di lapangan dengan laporan administratif yang diterima oleh Bawaslu provinsi.

Dalam pandangan Fadhlul, data yang lengkap dan akurat menjadi kunci utama untuk memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Sistem dokumentasi yang baik tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai alat analisis untuk memetakan potensi pelanggaran serta mengukur efektivitas strategi pencegahan yang telah dilakukan. Ia juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menunjukkan peningkatan signifikan setelah dilakukan supervisi oleh tim provinsi.

Selain menyoroti masalah pendokumentasian, rapat tersebut juga membahas pentingnya pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif. Fadhlul mengingatkan bahwa beberapa calon peserta kegiatan pengawasan partisipatif masih belum menyelesaikan catatan kritis dan belum menonton video pembelajaran yang telah disiapkan oleh panitia. “Kami mohon agar peserta segera menyelesaikan catatan kritis dan menonton video pembelajaran secara tuntas sebelum pelaksanaan kegiatan,” tegasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, turut menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bagian dari fungsi internal Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa stimulasi penyelesaian sengketa merupakan upaya penguatan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi quasi-peradilan. 

“Kami sampaikan kepada para pihak bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang bersengketa hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” ujarnya.

Khadafi menambahkan bahwa dasar hukum dalam penyelesaian sengketa meliputi berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi yang harus disusun secara cermat dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan status pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Menurutnya, sejumlah temuan di lapangan seperti data warga yang dinyatakan meninggal namun ternyata masih hidup menjadi bukti bahwa sinkronisasi antarinstansi masih perlu diperkuat.

Lebih jauh, Khadafi menilai koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta unsur militer dan kepolisian, merupakan langkah strategis untuk memastikan validitas data kependudukan dan kepemiluan. Ia menutup paparannya dengan menegaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh upaya penguatan kelembagaan ini adalah efisiensi pelaksanaan pemilu di masa depan. 

“Tujuan akhir kita sederhana, agar pemilu 2029 tidak lagi berbiaya mahal. Salah satu penyebab tingginya biaya pemilu adalah penggunaan surat suara fisik yang belum terdigitalisasi,” pungkasnya.

Melalui rapat ini, Bawaslu Sumbar berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kota dapat memperbaiki sistem pendataan serta memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penguatan kelembagaan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Sumatera Barat.