PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk berjualan di beberapa titik, Rabu (22/10/25) malam.
Kabid Tibum dan Tranmas, Rozaldi mengatakan, petugas bergerak ke titik lokasi yang rawan kemacetan lalu lintas meliputi kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Khatib Sulaiman.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum aktivitas berjualan menggunakan fasilitas umum merupakan tindakan pelanggaran.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan respon dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat PKL yang berjualan di trotoar hingga badan jalan.
“Kita akan terus bergerak untuk menertibkan PKL yang masih berjualan di lokasi untuk mewujudkan Padang yang tertib. Sehingga program Padang Rancak dari Walikota Padang dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat Kota Padang.” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti yang telah diamankan petugas akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (h/Dna)






