BeritaPeristiwa

Polsek Padang Utara Tangkap Pelaku Curat SDN 13 Lolong Belanti

8
×

Polsek Padang Utara Tangkap Pelaku Curat SDN 13 Lolong Belanti

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co — Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di SDN 13 Lolong Belanti. Pelaku ditangkap dalam Operasi Sikat Singgalang pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Akbar Tanjung alias Abam (25 tahun), ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Beringin Baru, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sekitar pukul 00.30 WIB.


Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, (28/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di lokasi SDN 13 Lolong Belanti. Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin pompa air merk Sanyo.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” ujarnya.


Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/X/2025/SPKT/POLSEK PADANG UTARA, tertanggal 23 Oktober 2025, serta masuk dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat Singgalang 2025 yang sedang berlangsung.
AKP Yuliadi menjelaskan penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap kasus tersebut.


“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.


Tanpa menunggu lama, tim yang disaksikan oleh dua personel Polri, Afriyo (42) dan Bobi (39), langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.


Saat diinterogasi, terduga pelaku Akbar Tanjung alias Abam mengakui perbuatannya. Namun barang bukti berupa mesin pompa air tersebut sudah dijual oleh pelaku.


“Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya.


lebih lanjut ia katakan, penyidik segera memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan membuat administrasi penyidikan (Mindik) untuk menyelesaikan berkas perkara. (h/Dna)