BeritaFokusNasionalPadangSumbarviral

DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, Lisda Hendrajoni: Momentum Besar Perangi Korupsi

32
×

DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, Lisda Hendrajoni: Momentum Besar Perangi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, hantaran.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

RUU ini dinilai sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengembalikan aset negara yang dirampas demi kepentingan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum besar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berkeadilan.

“Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan langkah maju yang sangat penting bagi bangsa kita. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara kepada rakyat,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Lisda menegaskan, Fraksi NasDem konsisten memperjuangkan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Dukungan penuh terhadap RUU tersebut, katanya, merupakan bagian dari komitmen partai dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Fraksi NasDem tentu mendukung penuh pembahasan RUU ini, karena sejalan dengan komitmen kami dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami ingin memastikan aset negara tidak lagi dinikmati oleh segelintir pihak yang menyalahgunakan wewenang, melainkan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Aspirasi tersebut dinilai Lisda sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap masa depan bangsa.

“Suara mahasiswa sejalan dengan semangat DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Setiap aspirasi publik harus menjadi perhatian serius para legislator demi menghadirkan keadilan sosial yang merata,” katanya.

Lisda berharap pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan efektif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia optimistis regulasi itu akan memperkuat sistem hukum nasional sekaligus mempertegas komitmen negara dalam perang melawan korupsi.

“Kami akan kawal agar pembahasan RUU ini berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga memohon doa masyarakat agar segera dapat disahkan menjadi Undang-undang,” pungkasnya.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga memasukkan RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan menjadi bagian dari agenda legislasi nasional.