Pesisir Selatan – Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (lampara dasar) kembali marak di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hanya dua hari setelah razia gabungan yang mengamankan dua kapal pukat harimau di Pantai Punggasan.
Warga dari sejumlah nagari, seperti Muara Kandis Punggasan, Air Uba Inderapura, dan Ranah Pesisir, melaporkan bahwa kapal-kapal pukat harimau asal Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, kembali beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
“Baru hari Kamis pagi dirazia dan dua kapal ditangkap, tapi Jumat dan Sabtu pagi kapal-kapal itu sudah kembali beroperasi di pantai kami,” ujar Man, warga Muara Kandis Punggasan, Sabtu (24/5/2025).
Hal senada disampaikan Dendi, warga Air Uba, Nagari Pulau Rajo. Ia mengatakan nelayan setempat terpaksa tidak melaut karena terganggu oleh aktivitas kapal pukat harimau yang masih beroperasi di perairan sekitar.
“Hari ini pun mereka masih beroperasi di sini,” katanya.
Masyarakat dari beberapa nagari terdampak menyatakan telah mengirim surat keberatan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Danlantamal II Padang, Bupati Pesisir Selatan, dan Kapolres Pesisir Selatan. Mereka mendesak agar praktik illegal fishing diberantas secara serius.
“Razia tidak membuat mereka jera. Kami minta pos pengawasan permanen didirikan di sekitar Pantai Air Haji,” kata Antonius, warga Muara Jambu, Nagari Punggasan Utara.
Menurut Antonius, penggunaan alat tangkap pukat harimau tidak hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga merusak habitat ikan dan mengancam keberadaan benih bening lobster (BBL), yang kini menjadi potensi ekonomi baru bagi nelayan lokal.
Ia menyebut praktik penggunaan pukat harimau telah berlangsung sejak 2009. Upaya penggantian alat tangkap oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 dan rencana lanjutan pada 2019 gagal karena pemilik kapal menuntut kompensasi uang tunai.
Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2025), tim gabungan dari Satwas PSDKP Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, dan Satrol Lantamal II Padang merazia dua kapal pukat harimau mini milik warga Air Haji. Delapan anak buah kapal (ABK) diamankan dan dibawa ke Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hari yang sama, Kasat Polair Polres Pesisir Selatan bersama Kapolsek Linggo Sari Baganti dan Wali Nagari Air Haji Barat juga menggelar sosialisasi pelarangan alat tangkap lampara dasar di Labuhan Tanjak. Dalam kegiatan itu, aparat mendorong nelayan untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.






