Pesisir Selatan – Badan Hukum (BAHU) Nasdem Pesisir Selatan, Rega Desfinal, secara resmi melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Paslon Bupati Pessel, ke Bawaslu setempat, Rabu (16/10).
Rega mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Pesisir Selatan dengan tanda bukti Nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 yang diterima langsung oleh Fuad El Khair.
“Ya, kami melaporkan terkait adanya dugaan perusakan APK kandidat Calon Bupati Pesisir Selatan, yang dilakukan secara terang-terangan oleh oknum TKSK Linggo Sari Baganti inisial MA,” ujar Rega pada wartawan di Painan.
Rega menyebut, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada efek jera bagi pelaku, maka ia khawatir kasus serupa akan terjadi secara masif di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kondisi tersebut, kata Rega, tentunya sangat meresahkan dan membahayakan bagi keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi yang sebelumnya sudah digelorakan oleh KPU Pessel, yakni terciptanya Pilkada damai dan ber badunsanak di Pesisir Selatan.
“Jika hal ini terus saja kita biarkan, maka tanpa kita sadari bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman, dan tidak kondusifnya suasana Pilkada di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,” kata Rega.
Rega menjelaskan, tangkapan layar yang memuat berita “Oknum TKSK Diduga Merusak APK Dilaporkan BAHU Nasdem ke Bawaslu dan Polres Pessel” turut dibawanya sebagai barang bukti ke Bawaslu Pesisir Selatan. Ia pun mendesak agar Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) segera mengambil sikap, agar aksi serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Dan pelaku perusak APK ini harus segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Terkait laporan ini, akan kita kaji apa saja jenis pelanggarannya. Apakah nanti ada pidananya, pihak kita akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim,” ujar Syauqi.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, inisial MA disebut merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Paslon di daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Rega Desfinal selaku Badan Hukum (BAHU) Nasdem, bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
Rega menyebut, MA yang merupakan TKSK Linggo Sari Baganti secara terang-terangan membuka APK milik salah satu Paslon di Pesisir Selatan dan menghilangkannya alias menggantinya dengan Paslon lain.
“APK tersebut diganti oleh yang bersangkutan dengan APK salah satu Paslon yang didukungnya. Hal ini jelas melanggar netralitas TKSK dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian setempat,” kata Rega.






