HukumPolitikSumbarviral

Badan Hukum Nasdem Bakal Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polda Sumbar dan Dewan Pers

21
×

Badan Hukum Nasdem Bakal Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polda Sumbar dan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Badan Hukum (BAHU) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan, Rega Desfinal, tidak akan mentolerir segala bentuk pemberitaan yang bersifat fitnah dan hoax, yang ditujukan kepada kader ataupun pejabat di Partai Nasdem.

Rega selaku Humas BAHU Nasdem Pessel, menegaskan, akan mengambil langkah kongkret, terkait adanya pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi bohong ataupun fitnah sekaitan dengan kader Nasdem partai berlambang restorasi tersebut.

Baru-baru ini, kata Rega, muncul pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online dengan tuduhan menyesatkan tentang adanya pungutan liar PIP oleh Tim Lisda Hendrajoni Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

“Terkait pemberitaan tersebut, saya pastikan itu bohong dan fitnah. Kami tidak akan mentolerir terhadap pelaku penyebaran informasi hoax, yang sengaja disebarkan luaskan untuk merugikan pihak kami. Terkait pemberitaan ini, kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Polda Sumbar dan Dewan Pers,” ujar Rega dikutip keterangannya, Senin (14/10).

Rega menyebut, selain menyebarkan fitnah dan informasi hoax, pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut, juga berisikan opini yang sangat menyesatkan di kalangan masyarakat luas.

“Selain berisikan fitnah dan hoax, berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut juga telah menggiring opini masyarakat ke arah negatif, sehingga dapat kami simpulkan sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik dan UU ITE,” kata Rega.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Pesisir Selatan (Pessel), Kristian Rinaldo, sangat menyayangkan sikap dari oknum yang telah menyebarkan informasi hoax terhadap salah seorang Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem tersebut.

Padahal, kata dia, sebagai pilar ke empat demokrasi, pers sangat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat, khususnya jelang Pilkada serentak 2024, sehingga menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

“Pers merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Tentunya berbekal UU Pers dan kode etik jurnalistik, peran pers dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang sangat dibutuhkan masyarakat jelang Pilkada 2024. Namun, kami sangat menyayangkan adanya oknum yang menyalahgunakan hal ini, sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, link berita dari salah satu media online tersebar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp grup. Pada kolom atas di judul berita tersebut tertulis, “Gawat! Tim Lisda Hendrajoni Minta Uang Jatah PIP Kepada Orang Tua Miskin”.

Berita tersebut menuai beragam komentar dari pengguna Facebook dan WhatsApp grup. Banyak yang menyebut bahwa pemberitaan tersebut hanyalah penggiringan opini publik untuk menjatuhkan nama Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni, yang merupakan istri dari Calon Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, yang saat ini mengikuti pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.