PESSEL, hantaran.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, SH, MH meminta pemerintah setempat segera mengaudit operasional dua unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Incasi Raya Group di daerah itu. Hal itu lantaran sudah hampir satu setengah bulan, pabrik tersebut tidak lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun swadaya masyarakat sekitar.
“Sementara, PKS ini masih saja tetap beroperasi mengolah TBS dari kebun miliknya. Jadi, kami minta Pemda ataupun Pemprov segera mengaudit operasional dua PKS milik Incasi Raya Group tersebut,” ujar Novermal melalui keterangan resminya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Jum’at (30/9/2022).
Sebelumnya kata Novermal, alasan perusahaan tidak membeli TBS dari kebun swadaya masyarakat dikarenakan adanya kerusakan pada peralatan pabrik. Akan tetapi, hingga kini pabrik tersebut tetap saja beroperasi mengolah TBS dari kebun mereka.
“Nah, ini ada apa? Jika memang ada kerusakan, mestinya harus di off kan dulu, dan segera diperbaiki. Jangan main menang sendiri seperti itu,” kata Novermal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Novermal menyebut, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi DPRD bersama lintas sektoral tentang persoalan harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jum’at, 23 September 2022, pihak Incasi Raya Group mengatakan, bahwa pihaknya sudah satu setengah bulan tidak lagi membeli TBS kebun swadaya, karena ada kerusakan pada peralatan pabrik.
“Anehnya sebelum RDP, dua pabrik tersebut, yakni Incasi Raya Sodetan POM dengan kode “sdtn”, dan Sumatera Jaya Agro Lestari dengan kode “sjal”, terus saja merilis harga TBS dengan harga dibawah Rp1000 per kilogram. Dan setelah RDP, dua PKS ini tidak lagi merilis harga seperti sebelumnya. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan kami, ada apa?,” ucapnya lagi.
Padahal, kata Novermal, salah satu syarat mendirikan PKS adalah wajib membeli TBS kebun swadaya di sekitarnya dengan harga pasar. Namun kenyataannya, pabrik tersebut malah membeli dengan harga semaunya saja.
“Sementara, empat PKS lainnya membeli TBS masyarakat dengan harga Rp1.800 perkilogram. Namun mereka ini tidak sampai pada angka Rp1.000. Kami menduga ini cara-cara Incasi Raya Group menolak TBS kebun swadaya, karena kebun mereka sedang panen raya. Sekali lagi, kami minta Pemda segera mengaudit kedua PKS ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, cabut saja izin operasinya,” kata Novermal menegaskan.
Harga TBS di Pessel anjlok
Pada kesempatan itu, Novermal juga memaparkan harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, per tanggal 29 September 2022 yang terus saja anjlok.
Dia merinci, PKS Kemilau Permata Sawit Tapan (KPS T) turun Rp100 jadi Rp1.660 perkilogram, Muara Sawit Lestari (MSL) turun Rp100 jadi Rp1.670 perkilogram, dan Usaha Sawit Mandiri (UMS) turun Rp100 jadi Rp1.640 perkilogram.
“Ketiga PKS ini adalah satu grup usaha,” kata Novermal.
Berikutnya, PKS Transco Energi Utama (TUE) turun Rp120 jadi Rp1.745 perkilogram, Incasi Raya Sodetan POM (sdtn) tidak merilis harga, dan Sumatera Jaya Agro Lestari (sjal) juga tidak merilis harga terbarunya.
“Ketiga PKS ini merupakan milik Incasi Raya Group,” ucapnya lagi.
Menurut Novermal, harga yang ditetapkan secara sepihak oleh PKS tersebut jauh di bawah harga TBS kebun swadaya daerah lain. Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan masyarakat, ia mendesak Bupati Pessel agar segera membentuk Tim Penetapan Harga TBS Kebun Swadaya di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020.
Untuk diketahui, Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (9), berbunyi: Penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum memenuhi persyaratan mutu TBS didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan PKS yang ditetapkan oleh Bupati melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota.
hantaran/*






