Hukum

Eks Dirjen Kementan Ditangkap KPK Dugaan Korupsi Pupuk

5
×

Eks Dirjen Kementan Ditangkap KPK Dugaan Korupsi Pupuk

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim.

Diketahui, Hasanuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 di kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

“Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik terhadap HI (Hasanuddin Ibrahim),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

Karyoto menyebut, Hasanuddin Ibrahim diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementan pada 2013 lalu. Kini yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Perkara pengadaan pupuk hayati di Kementan pada tahun 2013,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, pada 2016 lalu, KPK menjerat Hasanuddin Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura. Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar.

hantaran/rel