JAKARTA, hantaran.co – Kementerian Agama (Kemenag), menepis isu terkait beredarnya informasi yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN Nusantara. Kemenag menyebut hal tersebut adalah fitnah atau hoaks.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dilansir dari situs Kemenag, Minggu (8/5/2022).
Fauzin menyebut, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu. Ia menuturkan Kemenag sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji sejak 2018.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” ucapnya.
Fauzin mengatakan, dana haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Ia menjelaskan pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur terkait Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” katanya menjelaskan.
Ia menilai masyarakat saat ini dapat mengetahui informasi yang benar dan akurat. Namun Fauzin menyebut pihaknya bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang ikut menyebarkan berita hoaks tersebut.
“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.
“Bagi pihak-pihak yang turut menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” tambahnya.
hantaran/rel





