MEDAN, hantaran.co – Polisi gadungan yang ditangkap personel Polsek Delitua mengaku sering menilang pengendara dan mematok harga damai sekitar Rp50 ribu. Dikutip detikSumut, warga Simalingkar berinisial DAS (37) tersebut juga mengaku pernah menjadi anggota Bantuan Polisi (Banpol).
“Benar, pengakuan pelaku yang berinisial DAS kerap kali meminta uang damai sekitar Rp50 ribu sewaktu menilang pengendara,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring pada wartawan, Selasa (3/5/2022).
“Kalau tidak dapat uang, ya STNK, SIM pengendara dikantongi pelaku dan dibawa saja kemana-mana,” tuturnya.
Irwanta menyebut, DAS mengaku sekitar 5 tahun lalu sempat menjadi Banpol di Polsek Medan Area. Setelah tidak menjadi Banpol lagi, DAS pun menyamar jadi Polantas untuk menilang pengendara.
“Intinya setelah berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih gencar beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, personil Polsek Delitua membekuk polisi gadungan di dekat Fly Over Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (3/5/2022).
Awal penangkapan DAS saat sedang melintas ingin memperbaiki handphone sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu DAS mengenakan pakaian atribut polisi.
Melihat hal itu, personil Polsek Delitua mencurigai gerak-gerik DAS hingga melakukan penggeledahan. Rupanya, di dalam tas yang dikenakan DAS ditemukan puluhan STNK dan SIM.
“Dia membawa sebuah tas yang berisi 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB. Untuk sementara kami masih mendalami motif pelaku tersebut,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Dedy saat diwawancarai wartawan di lokasi penangkapan.
“Karena dia banyak membawa STNK serta barang-barang atas nama orang lain. Sementara sepeda motornya sesuai data adalah miliknya sendiri,” ucapnya.
hantaran/rel






