Bukittinggi, hantaran.co – Tabungan Utsman PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang (Perseroda) Kota Bukittinggi, memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha.
Sebab, seluruh pembiayaan dalam program tabungan Utsman ini ditanggung dan dibayar oleh Pemko Bukittinggi melalui APBD. Tabungan Utsman merupakan produk pembiayaan syariah tanpa agunan, tanpa bunga, dan tanpa biaya.
“Tabungan Utsman ini merupakan program kolaborasi antara Pemko Bukittinggi dengan PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) Kota Bukittinggi,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar ketika meluncurkan program tabungan utsman di kawasan Pasar Bawah, Bukittinggi, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebut, sebelumnya BPR Jam Gadang ini adalah lembaga konvensional. Sejak Juli 2021, BPR Jam Gadang sudah dikonversi secara keseluruhan menjadi BPR Syariah Jam Gadang.
Program Tabungan Utsman dibuat dengan dasar tingginya tingkat kebutuhan pelaku UMKM terhadap modal. Karena selama ini masih ada pelaku UMKM dan masyarakat yang meminjam ke rentenir dengan potongan dan bunga yang cukup besar.
“Melihat kondisi ini, pemerintah daerah mengajukan anggaran ke DPRD Bukittinggi agar program Tabungan Utsman dapat direalisasikan. Alhamdulillah DPRD Bukittinggi menyetujui program yang kami ajukan tersebut,” ujar Erman Safar.
Ia menjelaskan, Tabungan Utsman ini sistemnya masyarakat menabung dan bisa menerima pembiayaan pinjaman dimuka dengan akad pinjaman syariah. Seluruh biaya dalam program Tabungan Utsman bakal ditanggung dan dibayar oleh Pemko melalui APBD.
“Jadi, ketika masyarakat mendapatkan pinjaman sebesar Rp10 juta dari Tabungan Utsman, maka pelunasannya tetap jadi Rp10 juta. Sedangkan untuk marginnya di tanggung oleh Pemko Bukittinggi,” ucapnya lagi.
Menurutnya, dalam sistem peminjaman tentu ada marginnya. Namun margin tersebut bakal dibayarkan Pemko. Intinya, semua biaya yang ditimbulkan dalam program tersebut ditanggung Pemko Bukittinggi.
“Jika ada kelebihan pembayaran, maka kelebihan itu tidak akan diambil oleh BPRS. Tapi, kelebihan itu langsung tersimpan di tabungan nasabah secara otomatis. Dengan adanya program Tabungan Utsman ini, kami berharap masyarakat khususnya pelaku UMKM berhenti meminjam ke rentenir,” tuturnya.
Sementara, Direktur PT. BPRS Jam Gadang, Feri Irawan menyampaikan, secara teknis Tabungan Utsman merupakan media bagi nasabah untuk pembiayaan simpan pinjam. Menurutnya, nasabah dapat menikmati layanan Tabungan Utsman dalam tiga jenis, yakni menabung Rp10.000 per hari menerima pinjaman Rp2,5 juta dimuka. Menabung Rp20.000 per hari menerima pinjaman Rp5 juta, dan menabung Rp40.000 per hari menerima Rp10 juta.
Ia menyebut, bagi calon nasabah yang butuh pinjaman dan modal usaha di BPRS Jam Gadang, persyaratannya sangat mudah. Hanya perlu membawa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan berkas-berkas pendukung lainnya.
Selain itu, dengan adanya Tabungan Utsman ini juga memberikan keringanan bagi calon nasabah, karena Pemko Bukittinggi memberikan subsidi biaya awal peminjaman yang biasanya dibebankan kepada nasabah.
“Untuk biaya awal yang biasanya dikeluarkan oleh nasabah, maka di Tabungan Utsman ini semuanya ditanggung Pemko. Biaya awal itu seperti beli matrai dan biaya administrasi. Begitu juga dengan suku bunga yang juga ditanggung Pemko,” katanya.
Gatot/hantaran






