Hukum

Berkas Dua Terduga Pelaku Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Kuranji Diterima JPU

11
×

Berkas Dua Terduga Pelaku Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Kuranji Diterima JPU

Sebarkan artikel ini
Polresta
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memburu tiga orang pelaku eksekutor perampokan dan pembunuhan yang terjadi Jalan Kelok, Belimbing Raya, RT.08 RW.3 Kelurahan Kuranji. IST

PADANG, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima berkas kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu orang, dan satu orang lagi luka-luka pemilik rumah di Belimbing, Kecamatan Kuranji, pada Oktober 2021 lalu.

“Berkas kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik kepolisian pada hari ini untuk diteliti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang, Budi Sastera, Jumat (07/01/2022).

Dikatakannya, pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan dua tersangka, yaitu otak pelaku dari perampokan yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan Satpam.

Menurut Budi, berkas kasus tersebut ditangani oleh JPU Sylvia Andriati, yaitu tersangka E (23) pembantu dan RF (23) satpam.

“Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (4) tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana,” katanya.

JPU Sylvia menambahkan, pihaknya akan segera meneliti berkas kasus tersebut. Jika telah lengkap maka proses kasus dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jika belum lengkap maka kami akan kembalikan berkas kasus ini ke pihak kepolisian yaitu Polresta Padang,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya menunggu penelitian berkas dari JPU.

Selain itu, pemberkasan terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama atas nama Rusmadila (42).

Diketahui, dalam kasus itu ada enam tersangka yang terlibat, namun tiga di antaranya yang diduga adalah eksekutor perampokan belum ditangkap oleh polisi sampai saat ini. (*)

Fardi/hantaran.co