PADANG, hantaran.co – Remaja berinisial RDW (26) seorang saudara tiri di Padang mencabuli kakak dan adik tirinya berulang kali sejak 2018 sampai Desember 2021. Pelaku sudah diamankan Polresta Padang, Kamis (16/12/2021).
“Pelaku RDW melakukan pencabulan terhadap 2 saudara tirinya yang masih berusia 12 tahun dan 14 tahun. Korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu dicabuli sejak 2018 lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/12/2021).
Rico mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal saat korban yang masih pelajar SD berada di kantor polisi untuk melaporkan peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh temannya.
“Setelah dilakukan wawancara lebih lanjut didapat informasi bahwa ia menerangkan ternyata telah dicabuli oleh saudara tirinya sendiri (satu ayah beda ibu) yaitu RDW,” katanya.
Dimana, sambung Rico, korban dicabuli semenjak bulan Maret 2018 sampai dengan 10 Desember 2021. Kemudian, menurut informasi didapati juga bahwa kakak korban yang masih pelajar SMP juga telah dicabuli pelaku semenjak bulan maret 2018 sampai dengan maret 2021.
Lebih jauh Rico mengatakan, untuk korban 14 tahun pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan cara membujuk korban untuk jalan jalan keliling Kota Padang.
“Pelaku mengancam dengan memperlihatkan pisau sambil mengatakan akan membunuhnya jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain,” ucapnya.
Sedangkan untuk korban 12 tahun pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan cara membujuk meminjamkan handphone (hp). Kemudian, mengancam akan membunuh ibunya jika memberitahukan kepada keluarga atau orang lain.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.
“RDW diancam dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (*)
Fardi/hantaran.co






