Hukum

Bawa Kabur dan Cabuli Pelajar SD, Remaja di Padang Diringkus Polisi

6
×

Bawa Kabur dan Cabuli Pelajar SD, Remaja di Padang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kekerasan
Ilustrasi cabul

PADANG, hantaran.co – Remaja berinisial RP yang baru berusia 17 tahun warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, RP diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak perempuan pelajar SD yang masih berusia 12 tahun, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah menerima aduan dari orang tua korban. Keluarga korban mengetahui anaknya dibawa oleh pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

“Keluarga korban menjemput pelaku yang sudah 2 hari membawa lari anaknya. Kemudian pelaku dibawa ke rumah saudaranya,” ujar Rico.

Di sana, sambung Rico, keluarga korban menanyai pelaku tentang perbuatannya yang sudah membawa lari anaknya tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian ia juga pernah melakukan hubungan suami-istri dengan korban pada saat berada di salah satu Homestay di Kecamatan Padang Barat,” katanya.

Rico mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban yang datang ke Polresta Padang sambil membawa pelaku untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, Unit IV/PPA satreskrim polresta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Kemudian, anak berkonflik dengan hukum itu ditangkap di Polresta Padang tanpa perlawanan, dan dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Fardi/hantaran.co