Nasional

Simak! PPKM Level 3 Batal, Ini 5 Aturan Baru Selama Nataru

5
×

Simak! PPKM Level 3 Batal, Ini 5 Aturan Baru Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
Menteri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan. IST

PADANG, hantaran.co – Pemerintah mengeluarkan lima aturan baru yang akan diterapkan selama momen perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan, Selasa (7/12/2021).

Aturan baru ini setelah pemerintah memutuskan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada periode Nataru di seluruh Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Meski PPKM Level 3 pada periode Nataru dibatalkan, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Berikut ini 5 aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru.

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

– Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan. (*)

Fardi/hantaran.co

judol
Nasional

JAKARTA,hantaran.Co–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat…