PADANG, hantaran.co – Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang resmi turun ke level 2. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, pada Senin (18/10).
Diketahui, Kota Padang masuk dalam 3 daerah di pulau Sumatera yang turun ke level 2. PPKM level 2 sendiri akan berlangsung hari ini sampai 8 November 2021 mendatang.
Turunnya status level PPKM Kota Padang tersebut setelah capaian vaksinansi Covid-19 memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat selain jumlah kasus positif yang mulai turun.
“Alhamdulillah Kota Padang sudah berada di level 2 pelaksanaan PPKM. Ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Padang,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Senin (18/10/21).
Arfian mengatakan, salah satu indikator yang membuat status level PPKM Kota Padang turun ke level 2 yaitu capaian vaksinansi Covid-19 yang telah memenuhi standar dari pemerintah pusat.
Arfian mengatakan, untuk keputusan resmi tertulis, pihaknya akan menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Biasanya instruksi tersebut akan diterima setelah pengumuman level PPKM diumumkan.
Setelah menerima instruksi Mendagri, pihaknya yang dipimpin oleh Wali Kota Padang akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkompimko dan OPD terkait untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Insyaallah nanti malam paling cepat kami terima instruksi Mendagri itu, lalu besoknya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkompimko dan OPD terkait,” katanya.
Dalam rapat koordinasi nantinya, Pemko Padang juga akan membahas aturan, mekanisme terkait penerapan PPKM level 2 yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat seperti pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM), aktivitas ekonomi, dan lainnya.
“Apakah nanti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa diterapkan full dengan Prokes atau tidak. Pelonggaran aktivitas masyarakat lainnya tentu akan dibahas dalam rapat nanti sesuai dengan instruksi Mendagri,” ujarnya lagi.
Kemudian setelah kesepakatan dicapai, Pemko Padang akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan PPKM level 2 yang berlangsung selama 3 Minggu ke depan.
(Fardi/Hantaran.co)






