APBD ke depan harus untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan kualitas serta daya saing SDM, mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta meningkatkan ketahanan bencana. Selain itu, pelaksanaan APBD harus menjunjung transparansi agar dapat diawasi.
Dr. Aidinil Zetra, MA
Pakar Kebijakan Publik Unand
PADANG, hantaran.co — Kisruh yang timbul akibat penganggaran mobil dinas (mobnas) kepala daerah Provinsi Sumbar dan perbaikan gedung milik DPRD Sumbar pada APBD tahun ini yang disusun pada tahun lalu, harus menjadi alarm agar penggunaan keuangan daerah ke depan lebih bijak. Terlebih, pandemi Covid-19 belum berakhir, dan APBD daerah tergolong kecil.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidnil Zetra. Menurutnya, penggunaan APBD Sumbar ke depan perlu lebih tepat sasaran, dan sesuai dengan situasi serta kondisi keuangan daerah. Sebab bagaimana pun, penanganan pandemi Covid-19 masih harus diutamakan.
“Kita saat ini sedang dalam situasi yang tidak pasti, terutama terkait perkembangan dan penanganan Covid-19. Pilihan program mobil dinas baru dan renovasi bangunan dengan biaya yang cukup besar jelas kontraproduktif dengan usaha pemulihan kondisi masyarakat dari krisis, baik krisis kesehatan, ekonomi, maupun sosial,” kata Aidinil kepada Haluan, Minggu (22/8/2021).
Menurut Aidinil, kepala daerah dan DPRD Sumbar seharusnya merespons situasi pandemi dengan menggunakan APBD sebagai alat untuk memulihkan ekonomi daerah, serta membantu masyarakat yang rentan karena krisis. Seperti, berupaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui perlindungan sosial, dan mendukung dunia bisnis dengan berbagai insentif usaha, terutama sekali untuk sektor UMKM.
Aidinil mengatakan, dalam penyusunan APBD, Pemda perlu memperhatikan penempatan anggaran, yang harus mampu memperbaiki ketahanan ekonomi melalui pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Terlebih saat ini masih berada dalam kondisi pemulihan dari pandemi.
“APBD juga harus digunakan untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan kualitas serta daya saing SDM, mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta meningkatkan ketahanan bencana,” katanya lagi.
Selain itu, Adinil menilai, penyusunan dan pelaksanaan APBD Sumbar juga harus menjunjung transparansi agar dapat diawasi oleh masyarakat luas. Namun, menurutnya, transparasansi dan akuntabilitas pada anggaran daerah saat ini masih belum sesuai harapan.
“Upaya sinkronisasi dan realokasi anggaran daerah pada masa pandemi Covid-19 sangat membutuhkan transparansi, guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran. Alokasi anggaran daerah sering menghadapi permasalahan transparansi dan akuntabilitas seperti dashboard anggaran Covid-19 di daerah kita yang belum memadai dalam memberikan informasi terkait sumber pendanaan, distribusi belanja, serta serapan anggaran,” katanya.
Oleh karena itu, sambung Aidinil, masyarakat sulit mengakses informasi yang lebih lengkap terkait anggaran daerah, termasuk untuk penanganan Covid-19. “Akuntabilitas anggaran perlu diupdate secara real time, dapat diawasi secara berjenjang, dan memberi peluang kepada masyarakat untuk memonitor,” katanya.
Dinamika Politik
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Unand Najmuddin M. Rasul menilai, kisruh yang terjadi terkait pengadaan mobil dinas bagi kepala daerah serta perbaikan gedung di DPRD Sumbar, sebagai dinamika fenomena politik baru di Sumbar. Bahkan, bisa diperkirakan menjadi arena kontes pada elit politik di Sumbar.
“Sepertinya dua kisruh ini sudah masuk ke ranah pertarungan politik antara elit politik. Bukan lagi semata-mata masalah hukum dan penganggaran. Saya mengira ini wujud dinamika dan fenomena politik baru di Sumbar untuk saat ini,” ucap Najmuddin.
Sepakat Ditiadakan
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, pihaknya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar telah menyepakati peniadaan anggaran untuk membeli mobnas dan renovasi rumah yang menjadi topik hangat belakangan. Hal itu ditetapkan dalam pembahasaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022.
“Alhamdulillah, teman-teman dari fraksi-fraksi lain sepakat dengan kebijakan tersebut, dan akhirnya juga disepakati oleh Sekretaris Daerah, Pak Hansastri selaku Ketua TAPD,” ujar Hidayat kepada Haluan, Minggu (22/8).
Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu menambahkan, Banggar DPRD Sumbar berharap saat pengajuan Rancangan APBD 2022 nanti, Pemprov Sumbar dapat berkomitmen dengan kesepakatan yang telah diputuskan. Terutama sekali dengan pemangkasan anggaran pembelian kendaraan dinas dan anggaran rehab berat bangunan kantor yang dapat dialihkan ke belanja tak terduga untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Fraksi Gerindra sendiri meminta anggaran yang ada agar dialokasikan lagi untuk pos Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) yang langsung dapat diberikan kepada masyarakat yang benar benar terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar H.M. Nurnas, bahwa penyusunan APBD Sumbar ke depan akan fokus pada recovery ekonomi dan penanganan pandemi.
“Mobil dinas menjadi polemik di tengah masyarakat. Itu memang harus dianggarkan, ya, dibeli atau digunakan atau tidak itu tergantung keputusan kepala daerah atau gubernur. Anggaran untuk rumah dinas dan mobil dinas baru tidak boleh lagi terjadi,” katanya kepada Haluan.
Menurut Nurnas, permasalahan yang sama juga pernah terjadi pada 2010 lalu, pascagempa 2009. Saat itu, DPRD Sumbar juga menganggarkan pembelian mobil dinas baru untuk gubernur. Namun, Gubernur periode itu, Irwan Prayitno, menolak untuk menggunakan anggaran tersebut kerena berkaitan dengan sense of crisis.
Nurnas mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi, anggaran untuk hal-hal seperti demikian tidak akan terjadi lagi. Termasuk, untuk berbagai kegiatan seremonial yang tidak akan membawa dampak besar untuk perbaikan ekonomi masyarakat.
“Ke depan kami berharap pemerintah daerah mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengalosikan anggaran bagi penanganan Covid-19. Tidak ada lagi pengajuan untuk kendaraan dinas dan mobil operasional pada tahun 2022. Setelah pandemi berlalu, baru kita bicara kembali soal-soal mobil atau pun rumah dinas,” katanya menutup. (*)
Riga/Leni/hantaran.co







