PADANG, hantaran.co — Pengamat Pemerintah dan Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, berpendapat, Pemprov Sumbar harus belajar banyak dari pelaksanaan anggaran Covid-19 pada tahun lalu, di mana terdapat laporan temuan BPK Perwakilan Sumbar terkait penggunaan anggaran pananganan pandemi.
Menurut Aidinil, Pemprov Sumbar harus melakukan pendekatan dan startegi berbeda dalam menetapkan pengalihan dana APDB 2021 untuk Covid-19. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan penggunaan, harus mengkedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengawasan.
“Untuk 2021 ini, saya kira bukan hanya pengawasan yang harus diperketat, tetapi mulai dari perencanaan anggaran harus betul-betul jelas terukur karena kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (23/5/2021).
Selain itu, kata Aidinil, realisasi anggaran harus diawasi dengan ketat, termasuk dalam proses pencatatan oleh sistem akuntansi pemerintahan daerah, dan pada penyusunan laporan keuangan satuan kerja. Kemudian, diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan refocusing anggaran kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir. Semuanya harus mengikuti kaidah manajemen anggaran yang jelas.
Aidinil menilai, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan, agar tidak ada lagi terjadi temuan BPK atas penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19. Meski katanya, pada 2020 lalu, pemerintah masih banyak meraba-raba karena belum punya pengalaman dan data sama sekali dalam refocusing anggaran.
“Kalau tahun lalu, wajar terdapat banyak temuan BPK dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Untuk 2021 kita sudah punya data dan fakta yang tersedia sebagai bahan prediksi anggaran dalam perencanaan,” ujarnya.
Temuan 2020
Ada pun BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar mencapai Rp12,47 miliar. Pertama, pembayaran kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar sebesar Rp516,79 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, pengadaan barang untuk penanganan pandemi Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar sebesar Rp12,47 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (*)
hantaran.co





