Fokus

Begini Panduan Pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri 1442 dari Kemenag dan Pemprov di Masa Pandemi

14
×

Begini Panduan Pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri 1442 dari Kemenag dan Pemprov di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini
Pandemi
Sejumlah warga tengah beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat, Minggu (4/4/2021). Menyambut Ramadan 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari, pemerintah mengeluarkan edaran yang membolehkan pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid dan musala, dengan ketentuan penerapan prokes terkait Covid-19. JULI ISHAQ

PADANG, hantaran.co — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Sementara itu di Sumbar, Surat Edaran (SE) Gubernur terkait panduan Ramadan juga telah rampung disusun dan akan diterbitkan pekan ini.

Kepala Biro (Kabiro) Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah menyebutkan, pihaknya masih menunggu persetujuan dan edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar terkait SE tersebut. Begitu edaran disetujui, maka SE Gubernur Sumbar tentang ibadah Ramadan dan Idulfitri juga langsung diterbitkan.

“Kami masih menunggu yang dari MUI dulu. Begitu petunjuk dari MUI keluar, SE-nya akan segera diterbitkan,” katanya kepada Haluan, Selasa (6/4).

Ia mengatakan, secara umum pedoman yang dimuat dalam SE Gubernur tak jauh berbeda dari poin-poin yang tercantum dalam SE Menag. Sama halnya dengan SE Menag, dalam SE Gubernur juga tidak diatur perihal pasa pabukoan.

“Kami cuma menganjurkan agar di pasa pabukoan tidak terjadi kerumunan. Tapi untuk melarang, sayangnya, tidak bisa. Serba susah juga, karena berkaitan dengan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. SE tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April.

“Edaran ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Senin 5 April dan ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Hendri.

Hendri mengatakan, SE yang diterbitkan Kemenag bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan (prokes), sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 saat melaksanakan ibadah Ramadan.

Ruang lingkup SE Menag, kata H. Hendri, meliputi kegiatan ibadah yang disyariatkan saat Ramadan yang dilaksanakan berjemaah. Pertama, katanya, Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

“Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, jika tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” katanya.

Selanjutnya, kata Hendri, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu Lima Waktu, Salat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan prokes ketat, menjaga jarak satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah wajib membawa sajadah/mukena masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu untuk pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan, dan kuliah Subuh, kata Hendri, berlangsung paling lama dengan durasi 15 menit. Selain itu, peringatan Nuzululqur’an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pendengar, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti menyemprotkan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman,” katanya lebih lanjut.

Ada pun rerkait vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, hal itu kata Hendri berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Terakhir, untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sadaqah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari munculnya kerumunan massa.

Dalam SE Kemenag, kata Hendri, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama juga diminta untuk menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubalig juga diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah. “Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan memperhatikan prokes secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya menutup.

Riga/Hamdani/hantaran.co