Hukum

Divonis Bersalah, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Dipenjara

8
×

Divonis Bersalah, Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Dipenjara

Sebarkan artikel ini
wakil ketua dprd sijunjung dipenjara
Kedua terdakwa tampak menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. WINDA

PADANG, Hantaran.co – Dua mantan wakil ketua DPRD Sijunjung, periode 2014-2019 Nursidin Jamil (50) dan Walbardri (51), dinilai bersalah, dan vonis dipenjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Dalam sidang tersebut, keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim.

“Menghukum terdakwa Walbardri dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda didampingi M. Takdir dan Zaleka masing- masing selaku hakim anggota saat membacakan amar putusannya, Rabu (10/2) sore.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta dan subsider delapan bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yakninya Nursidin Jamil (berkas terpisah), majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta,dan subsider dua bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara.

“Hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tahu dengan aturan yang ada. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan tulang punggung bagi keluarga,” tegas majelis hakim.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi, terhadap pencairan tunjangan belanja rumah tangga. Menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Walbardri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp190.014.090 subsider satu bulan.

Sementara terdakwa Nursidin (berkas terpisah), JPU dituntut dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 4 Jo pasal 18 ayat 1,2,dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya bersama-sama melakukan dugaan korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari – Februari 2019.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.631.730, sedangkan terdakwa Walhardi merugikan keuangan negara sebesar Rp 190.014.100.

Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan tunjangan belanja rumah tangga adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pada hal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang tunjangan belanja rumah tangga,sehingga terdapat kerugian negara.

(Winda/Hantaran.co)