Fokus

Aturan Pidana Perda AKB Dipertegas

23
×

Aturan Pidana Perda AKB Dipertegas

Sebarkan artikel ini
Personel Satpol PP Kota Padang menggiring salah seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam giat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penegakan Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Senin (21/9). Giat tersebut juga melibatkan lintas Aparat Hukum (APH) terkait dari TNI, Polri, dan Kejaksaan. IST

Jajaran Polda dan Polres di Sumbar siap melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi para pelanggar. Jika dalam penerapan pidana petugas di lapangan tidak ada yang punya kompetensi sebagai Penyidik PPNS, kami siap turun sesuai ketentuan Pasal 100 KUHAP

Irjen Pol Toni Harmanto

Kapolda Sumbar

PADANG, hantaran.co — Memasuki hari ke-20 penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, satuan tugas (satgas) pelaksana Perda di lapangan telah menindak 2.187 pelanggaran yang dilakukan oleh peorangan, tempat usaha, serta pelaksana kegiatan.

Dalam rakor Criminal Justice Sistem (CJS) Forkopimda Sumbar dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto memastikan bahwa jajaran Polda Sumbar siap melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi para pelanggar.

“Penerapan Perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Kita perlu menyamakan persepsi dalam rangka menekan laju Covid-19 di Sumbar. Jika dalam penerapan pidana, petugas di lapangan tidak ada yang pinya kompetensi sebagai Penyidik PPNS, kami akan turun sesuai ketentuan Pasal 100 KUHAP,” kata Toni, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) menerangkan, bahwa rakor CJS diperlukan untuk memastikan sistem peradilan pidana yang mengatur penegakan hukum pidana dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

“Pemprov Sumbar (Satpol PP) bersama Kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum pada Perda AKB, dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga makin kecil peluang terjadinya penularan,” kata IP.

Ribuan Pelanggar

Berdasarkan data Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar, hingga 19 Oktober 2020, dari 76 pelanggar perorangan yang dijatuhi sanksi administratif denda, 36 di antaranya ditindak oleh tim provinsi dan 40 lainnya ditindak oleh tim kabupaten/kota. Sementara itu, 2.062 pelanggar lainnya dikenai sanksi kerja sosial (lihat tabel).

“Untuk pelanggar berupa tempat usaha dan pelaksana kegiatan, sejauh ini baru diberikan peringatan secara tertulis,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sumbar, Dedi Diantolani.

Dedi menerangkan, bagi pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan, sanksi yang diberikan sejauh ini masih berupa peringatan lisan dan tertulis. Akan tetapi, bila ke depan masih tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Tim Penegak Perda AKB akan melakukan tindakan tegas.

Sementara itu, bagi pelanggar perorangan, pihaknya memberikan dua opsi sanksi. Para pelanggar boleh memilih antara melakukan kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp100 ribu. Di samping itu, sanksi bertingkat juga tetap diberlakukan bagi pelanggar perorangan.

Jika setelah diberikan sanksi administratif, pelanggar yang sama masih membandel, maka akan diterapkan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal dua hari.

Kasus Baru Covid-19

Di sisi lain, dalam 24 jam terakhir hingga Selasa 20 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB, terjadi penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat sebanyak 170 kasus. Angka tersebut mengalami penurunan cukup signifikan ketimbang angka kasus dalam beberapa hari sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar menyatakan, hingga saat ini, total kasus positif di Sumbar sudah mencapai 11.370 kasus.

Ia menyebut, dari jumlah tersebut, sebanyak 499 orang (4,39 persen) di antaranya dirawat di RS rujukan. Kemudian, sebanyak 4.188 orang (36,83 persen) menjalani isolasi mandiri, dan sebanyak 198 orang (1,74 persen) menjalani isolasi daerah.

Lalu, sebanyak 79 orang (0,69 persen) dikarantina di BPSDM Sumbar, dan sebanyak 51 orang (0,45 persen) dikarantina di PPSDM Regional Bukittinggi. “Sejauh ini, 6.144 orang (54,04 persen) telah dinyatakan sembuh, bertambah sebanyak 110 orang dari sehari sebelumnya. Sementara, pasien meninggal dunia bertambah sebanyak dua orang, sehingga menjadi 211 orang (1,86 persen),” ujar Jasman.

Dalam 24 jam terakhir, sambung Jasman, sebanyak 3.020 sampel diperiksa oleh Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Wilayah II Baso.

Kota Padang lagi-lagi menjadi penyumbang pasien baru terbanyak dengan 113 orang, diikuti Kabupaten Agam sebanyak 21 orang. Selanjutnya, Kota Payakumbuh delapan orang, Kabupaten Solok Selatan sembilan orang, Kota Bukittinggi lima orang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dua orang. Lalu, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman masing-masing empat orang.

“Hingga hari ini, telah ada sebanyak 253.182 spesimen dari 196.409 orang yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati nilai positivity rate Sumbar adalah 5,79 persen,” ucap Jasman menutup. (*)

Hamdani/Tio/hantaran.co

Tabel : Pelanggaran Perda AKB Hingga 19 Oktober 2020

Kab/KotaPeroranganPelaku UsahaPj Kegiatan
Kota Padang30313
Kota Pariaman462
Kota Pdg Panjang11814 
Payakumbuh162
Sawahlunto46
Kota Solok2693
Bukittinggi309
Padang Pariaman605
Pesisir Selatan42951
Kab. Solok20
Sijunjung76
Dharmasraya3
Lima Puluh Kota76
Tanah Datar85 
Pasaman49
Pasaman Barat23
Agam14
Solok Selatan
Mentawai

Sumber : humasprov. Ctt: Solsel dan Mentawai belum terdata