Asyik Bermain Kartu dengan Taruhan Uang, Tiga Oknum ASN dan Satu Honorer Setdakab Sijunjung Diciduk Polisi

SIJUNJUNG, hantaran.co — Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung menangkap tiga orang oknum ASN dan satu orang pegawai honorer saat asyik bermain kartu koa/ceki dengan taruhan uang, Senin (7/12/2020), di basement atau lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung. Salah satu dari empat pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorng kepala bagian di Sekretraiat Daerah Sijunjung.


Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial “AW” (55), “TW” (51) dan “ML” (40) yang berstatus ASN. Sementara “JY” (33) merupakan pegawai honorer.


Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan S.IK,M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K didampingi Kasubag Humas, Iptu Ajo Nasrul Nurdin, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian penangkapan terhadap tiga orang oknum ASN dan satu orang pegawai honorer di lingkup Sekretariat daerah Sijunjung.

“Sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/147/XII/2020/SPKT-RES SJJ, tanggal 07 Desember 2020 tentang permaian judi kartu Koa/Ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dari laporan masyarakat tentang tindak pidana perjudian kartu koa atau ceki dengan memakai taruhan uang di basement kantor Bagian Umum Sekdakab Sijunjung. Sehingga kegiatan tersebut menimbulkan keresahan, karena berada dibasement kantor bagian umum komplek kantor bupati setempat,” ucapnya.


Kasatreskrim juga menerangkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian pun melakukan penyeldiakan dan mencari kebenarannya, setelah dipastikan memang terjadi tindak pidana perjudian, maka langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di mapolres Sijunjung.


“Saat ditangkap, para pelaku tidak bisa mengelak dengan barang bukti berupa berupa satu set/3 lakon kartu koa/ceki dengan jumlah 180 lembar. Empat kartu koa yang sudah dilipat persegi yang digunakan sebagai tanda bagi pemain yang memenangkan permainan. Empat lembar uang pecahan Rp50.000 dengan total Rp200.000.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Ogy/hantaran.co

Exit mobile version