ASN Pessel Ucapkan Ikrar Netralitas Dalam Pilkada

asn

Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Muskamal, saat pembacaan ikrar netralitas ASN terkait Pilkada 2020 di halaman kantor bupati setempat.

PAINAN, Hantaran.co – Guna meneguhkan netralitas dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan pembacaan ikrar bersama bahwa akan selalu menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang.

Pembacaan ikrar dipimpin oleh Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Muskamal, dengan disaksikan Pjs Bupati Pessel, Mardi, saat apel gabungan di halaman kantor bupati setempat, Senin (19/10).

Dalam ikrar tersebut, ASN menyatakan empat poin yang menjadi tekad selama pelaksanaan Pilkada nantinya, yakni akan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, tidak akan melakukan ujaran kebencian, tidak menyebarkan berita hoaks, serta menolak praktik politik uang.

Sementara itu, Pjs Bupati Pessel, Mardi, dalam arahannya menyampaikan, pembacaan ikrar netralitas pada Pilkada serentak itu adalah dalam rangka pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap jujur, bersih, dan disiplin, dengan maksud tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Ya, ASN harus sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat,” ujarnya mengingatkan.

Ia berharap, seluruh ASN dan juga wali nagari di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan, selalu menjaga netralitas, dan solidaritas dalam menyikapi situasi politik saat ini.

Menurutnya, ikrar netralitas yang dibacakan saat itu, tidak saja janji kepada masyarakat atau orang lain, namun juga janji kepada Allah SWT.

“Berdasarkan hal itu, maka jangan ingkari ikrar tersebut. Mari kita sama-sama menjaga netralitas sebagai ASN, termasuk juga wali nagari dan instansi vertikal lainnya,” ucapnya.

Ia mengatakan, menjaga netralitas dan selalu mawas diri bagi ASN sangatlah penting, karena segala tindak tanduk ASN selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya.

“Kami tidak akan melakukan pembelaan terhadap ASN atau wali nagari yang terbukti melanggar pasal terkait netralitas tersebut. Jadi, jangan bermain api. Karena resikonya bisa terbakar. Hal ini juga berlaku sama pada seluruh staf di lingkungan pemerintahan masing-masing,” tuturnya.

(Okis/Hantaran.co)

Exit mobile version