PADANG, Hantaran.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang ditetapkan mengisi kehadiran secara online berbasis android sejak Senin (4/1) lalu.
Kabid Penilaian Kinerja Apartur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Agustini mengatakan setelah dilaksanakan selama 2 hari ini, belum ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan daftar kehadiran online berbasis android.
“Untuk sistem online berbasis android diberlakukan bagi ASN dilingkungan Pemko Padang sejak 4 Januari 2021. Evaluasinya sampai hari ini belum ada kendala berarti, karena sebelum penerapan penggunaan aplikasi ini BKPSDM sudah melakukan sosialisasi kepada kasubag umum/kepegawaian di SKPD dan admin yang telah ditunjuk sebagai verifikator absen di masing-masing SKPD,” ucap Agustini, Rabu (6/1) kepada Hantaran.co.
Sebelumnya, kata Agustini sosialisasi penggunaan kehadiran online berbasis android dilaksanakan pada 16 – 17 November 2020.
“Karena sebelumnya sudah disosialisasikan, sehingga ada kesempatan bagi ASN di masing-masing SKPD untuk melakukan uji coba penggunaan aplikasi tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, ia memaparkan kendala penggunaan kehadiran online dibandingkan secara manual.
“Kalau dibandingkan dengan yang manual, terdapat beberapa kendala. Aplikasi hanya bisa digunakan pada android sehingga bagi ASN yang belum menggunakan android dan atau yang menggunakan i-phone tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut sehingga tidak bisa menggunakan aplikasinya,” jelasnya lagi.
Namun demikian, penggunaan absensi online juga memiliki keunggulan daripada manual.
“Kelebihannya aplikasi ini sangat mudah digunakan oleh setiap ASN dengan memberikan informasi kehadiran secara cepat dan tepat,” sambungnya.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan absensi online, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengurangi penghasilan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASNS.
(Yesi/Hantaran.co)