HukumSumbar

Asik Berduaan di Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim Diciduk Satpol PP Pessel

4
×

Asik Berduaan di Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim Diciduk Satpol PP Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Satgas Trantibum menjaring pasangan bukan suami istri di salah satu kamar penginapan kawasan Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Minggu (31/7/2022) malam.

Diketahui, pasangan tersebut adalah DAS (36) warga Painan, dan NS (26) warga Jambi. Mereka digerebek setelah laporan istri sahnya kepada petugas.

“Setelah mendapati laporan tersebut, Satgas Trantibum langsung bergerak ke lokasi, ternyata benar mereka sedang berduaan di kamar penginapan tersebut,” ujar Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi pada wartawan di Painan, Senin (1/8/2022).

Agung menyebut, setelah di gerebek pasangan bukan muhrim itu langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27,” katanya.

Pada pasal 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya. Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan warung remang-remang yang menyediakan panti pijat dan rumah kos yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.

Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Kemudian kepada pemilik penginapan diperingatkan agar lebih selektif menerima tamunya. Jika masih terjadi hal yang sama, maka sanksi tegas menanti pemilik penginapan tersebut,” ucap Agung.

hantaran/*