ART di Padang Curi dan Gadaikan Emas Majikan

ART

PADANG, hantaran.co – Seorang perempuan berinisial EW (39) ditangkap polisi karena melakukan pencurian emas milik majikannya di Jalan Linggar Jati II No.13 Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. EW yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu diamankan, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku melakukan pencurian emas majikannya dua kali yaitu pada Rabu (7/7/2021) dan Sabtu (16/10/2021),” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (2/12/2021).

Peristiwa itu bermula saat korban atau majikannya pelaku bernama Dessy Oki Anita hendak memindahkan perhiasan emasnya yang berada di dalam lemari, dan akan memasukan ke deposit Box mandiri.

“Ternyata perhiasan emas tidak ditemukan yaitu berupa gelang, kalung dan cincin emas. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadiannya ke Polresta Padang,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang melakukan penyelidikan di lapangan, pelaku atau ART tersebut ada mengadaikan emas di Pegadaian Cabang Siteba.

“Pelaku meminta tolong kepada teman dekatnya untuk menggadaikan emas. Setelah teman kami mintai keterangan, ia mengakui bahwa pelaku memang meminta tolong untuk menjual emas, dimana bentuk emasnya sesuai dengan bentuk emas pelapor atau majikannya yang hilang,” ujar Rico.

Mendapat informasi tersebut, sambung Rico, pelaku berada di Komplek Kuali Nyiur Kecamatan Koto Tagah. Selanjutnya Tim Klewang langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencuriannya.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti dua lembar surat pegadaian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version