Apkasindo: Sawit Anjlok Karena Penetapan Harga Sepihak oleh Pengusaha

JAKARTA, hantaran.co – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut, harga Tandan Buah Sawit (TBS) anjlok setelah pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung mengatakan, harga TBS anjlok dari sebelumnya Rp3.850 per kilogram menjadi Rp1.600 per kilogram karena penetapan harga sepihak oleh pengusaha atau perusahaan.

Oleh karena itu, ia meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk membeli TBS sesuai dengan harganya atau sesuai dengan regulasi harga TBS petani.

“Tidak ada satupun PKS yang patuh terhadap harga kesepakatan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan sesuai Permentan 01/2018,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

“Para pengusaha pabrik kelapa sawit membeli tandan buah sawit petani dengan kisaran 30-70 persen di bawah harga yang sudah ditetapkan Dinas Perkebunan,” tuturnya.

Ia menilai, secara teori tidak ada alasan harga tandan buah sawit petani jatuh akibat larangan ekspor tersebut. Sebab menurut dia, selama ini 93 persen CPO Indonesia sudah diolah di dalam negeri, dan sisanya diekspor.

“Hanya 7 persen dari CPO yang langsung diekspor. Dengan kebijakan larangan ekspor CPO maka 100 persen CPO kita harus diolah di dalam negeri dan hasil olahannya baru diekspor. Jadi, tidak ada logikanya harga sawit jadi turun,” ucapnya.

Gulat meminta pasca terbitnya Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil, pemerintah harus tegas dan keras mewajibkan semua perusahaan PKS supaya patuh terhadap aturan tersebut.

Dengan begitu, ia berharap para pengusaha pabrik kelapa sawit bisa membeli harga sawit petani sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami Apkasindo akan meningkatkan komunikasi lebih intensif dengan Ketua Umum Gapki dan Asosiasi lain. Kami harus bergandengan tangan melalui ‘turbulensi’ ini, tidak justru sebaliknya (saling meniadakan). Tanpa bergandengan tangan, maka persoalan ini akan terus berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah bakal mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Kebijakan larangan itu sendiri mulai berlaku pada 28 April 2022.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor,” ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Jokowi mengakui bahwa larangan ekspor ini akan menimbulkan dampak negatif seperti mengurangi produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani. Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menambah pasokan dalam negeri hingga jumlahnya melimpah.

hantaran/rel

Exit mobile version