Gaya Hidup

Angka Gugatan Cerai Meningkat, 573 Wanita di Pasbar Berstatus Janda

6
×

Angka Gugatan Cerai Meningkat, 573 Wanita di Pasbar Berstatus Janda

Sebarkan artikel ini
gugatan cerai pasbar
Ilustrasi kesedihan wanita

PASBAR, Hantaran.co–Pengadilan Agama (PA) Talu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mencatat gugatan cerai sepanjang tahun 2020 lalu 1.093 perkara. Angka itu naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 820 perkara.

Menurut Hakim Pengadilan Agama, Talu A.Wafi, sepanjang tahun 2020 ada peningkatan jumlah perkara yang masuk di PA Talu dibandingkan dengan tahun 2019 yakni sebanyak 820 perkara.

“Ada penambahan sebanyak 273 perkara dari tahun sebelumnya, baik itu perkara warisan, cerai dan beragam perkara lainnya. Sedangkan dari total 1.093 perkara yang masuk di tahun 2020 ada tersisa 39 perkara,” tuturnya.

Ia melanjutkan, PA mencatat 573 warga yang menyandang status resmi janda sepanjang tahun 2020.

Jumlah janda tu berdasarkan dari 613 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Talu. Berdasarkan data jumlah perkara yang masuk sepanjang tahun 2020 ada 1.093 perkara tersebut. Dari total itu artinya lebih dari separuhnya gugatan perceraiannya.

“Perkara kasus perceraian itu kebanyakan diajukan oleh perempuan atau istri dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan oleh laki-laki atau suami,”tandasnya.

Perkara perceraian didominasi yang diajukan oleh perempuan atau isteri. Ada 387 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak ada 186 perkara yang telah diputus resmi.

“Namun, dari angka perkara cerai gugat dan talak yang telah diputus resmi tersebut, ada 24 perkara perceraian sisa tahun 2019 yang di putus di tahun 2020 ini,”sambungnya.

Menurutnya faktor terjadinya perceraian pun beragam, mulai dari masalah ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan, pertengkaran secara terus menerus dan ada juga terkait narkoba.

Namun, faktor perceraian terbesar karena faktor ekonomi. Sedangkan usia para penggugat berkisar dari usia 30 tahun sampai 50 tahun. Meski demikian, ada juga perkara yang sudah diajukan akhirnya berdamai dan kembali rujuk.

“Untuk berdamai dalam kasus perceraian ini, baik gugat cerai dan gugat talak jika ditotal hanya sedikit, sebanyak 22 kasus yang berdamai. Meski angka itu tak sebanding dengan yang diputus resmi,” katanya.

(Osniwati/Hantaran.co)