JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mendukung apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang melayangkan surat teguran yang meminta kepada Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud.
Dari 10 Kepala Daerah yang ditegur Mendagri kemaren, masih didapati tiga pemerintah Kabupaten/Kota yang belum merealisaikan insentif nakes daerah (innakesda).
Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia apalagi di tengah masa pandemi Covid-19.
Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia, ujar Guspardi, Minggu (5/9).
Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. “Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegas Politikus PAN ini.
Para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan Front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dimasa pandemi ini. Apalagi Kebijakan refokusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan didaerah.
Oleh karenanya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Pak Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat,” tegas Legislator asal Sumatera Barat itu.
Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka.
Sebelumya, diberitakan berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih. (*)
Leni/hantaran.co