Anggota Komisi II DPR RI Minta Sebaiknya e-Sertifikat Sebagai Dokumen Cadangan Menguatkan Bukti Kepemilikan Tanah

Legislator

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, menyebut mafia tanah masih bergentayangan di Indonesia. Hal itu berkaca dari kasus dugaan pemalsuan sertifikat rumah milik Ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

“Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah keliatannya  kasus tanah Ibunda Pak Dinno semua, oke. Semua persyaratan ada, ada AJB, pengecekan dicek ke kantor BPN ada, sehingga BPN tidak mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi karena pemalsuan KTP. Dengan kasus Pak Dino ini menyadarkan kita bahwa mafia tanah masih wara wiri mengancam,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus,  merespon apa yang disampaikan Syofyan Djalil tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus yang dialami Dinno Patti Dajal tersebut menandakan bahwa mafia tanah makin berani mekakukan aksinya. Diperlukan “auto kritik” dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen pertanahan selama ini.

Menurutnya, kebijakan Kementrian ATR/ BPN dengan sertifikasi elektronik tanah (e – Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Tetapi e-Sertifikat ini difungsikan sebagai “back up” atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan. Jika terjadi kasus seperti yang dialami oleh keluarga Dinno Patti Djalal, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci dan “aset diblokir sementara”.

“Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Selasa (16/2/2021).

Ia mencontohkan, seperti kejadian saat kartu ATM  hilang, ditentukan akan langsung menghubungi call center bank untuk meminta memblokir ATM. Pihak bank akan mengklarifikasi data-data  pelapor dan memblokir sementara ATM itu sehingga tidak bisa digunakan sementara.

Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat. “Kapan perlu dibuat double security bahkan triple Security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu,” tegas Legislator asal Sumatera Barat ini.

Kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan resiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. “Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan,” tukas Guspardi yang _akrab disapa Pak GG ini.

Oleh karena itu, pemecahan masalah “mafia tanah” yang sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, harus segera dicarikan solusinya. Salah satunya dengan mendisain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini. Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

Disamping itu, KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik (e-Seritifikat ) ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. “Dan yang terpenting bisa memberangus praktik “mafia tanah” yang masih mengancam,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa rumah keluarga Dinno Patti Djalal telah dijarah komplotan pencuri sertifikat tanah. Tiba-tiba sertifikat rumah milik Ibunya telah beralih nama di BPN. Disinyalir ada permaianan komplotan mafia tanah.

Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik. Mudah-mudahan dengan munculnya Fredy, dalang-dalan lain dalam kompotannya bisa teridentifikasi. Ada sejumlah orang yang masih menghilang,” ujar Dino Patti Djalal dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021). (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version