PESSEL, hantaran.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan, Darwiadi, mendorong pemerintah setempat segera melakukan kajian objektif terhadap Camat Lengayang Jamalus, terkait komentarnya di media sosial Facebook.
Menurutnya, sebagai pejabat publik tidak pantas berkomentar tidak elok di media sosial hingga akhirnya memicu konflik yang berujung kepada unjuk rasa oleh ratusan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Lengayang Bersatu (AMLB).
“Kejadian ini mesti segera diluruskan. Pemkab harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” katanya pada wartawan di Painan, Rabu (19/1).
Ia berharap, Pemkab Pessel melalui dinas terkait harus melakukan kajian objektif terhadap peristiwa sebelumnya untuk mencari solusi terbaik.
“Jangan dikait-kaitkan dengan politik. Peristiwa tersebut murni reaksi masyarakat yang tersinggung dengan ucapan Camat tersebut. Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak Pemkab Pessel untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Lengayang Jamalus tersebut.
“Apakah secara administratif dan kode etik yang bersangkutan dibenarkan menjadi camat atau tidak. Setau saya beliau dasarnya dari guru,” tuturnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, negara telah mengatur secara rinci tentang pengangkatan seorang camat. Hal itu diatur dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2 disebutkan Bupati/Walikota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis tentang
pemerintahan.
Dalam penjelasan, yang dimaksud dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
“Jadi, kita tidak tau apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut diatas? Jika ternyata tidak, maka sangatlah patut pengangkatannya di evaluasi kembali. Dalam hal ini Bupati harus segera meninjau ulang kembali,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, viral komentara Camat Lengayang yang diduga mengadung unsur kebencian, politik, dan SARA. Bahkan sempat didemo masyarakat setempat.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Novermal Yuska, ia meminta bupati harus bijak menyikapinya.
Mesti dilakukan pemeriksaan terhadap Camat tersebut. Kalau terbukti bersalah, tentu harus diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Soal dicopot atau tidak dari jabatannya, itu hak prerogatif bupati. Yang jelas, keresahan masyarakat harus jadi pertimbangan untuk tetap mempertahankannya, atau mencopotnya,”ucapnya.
“Ke depan, masyarakat, terutama pejabat publik diharap lebih bijak bermedia sosial. Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat. Karena, itu bisa berujung pidana bagi yang bersangkutan,”tutur Novermal.
(Okis/Hantaran.co)