BeritaPolitik

Anggota DPRD Pasbar Banyak yang Mangkir, Sidang Paripurna KUA PPAS Tetap Dilanjutkan

×

Anggota DPRD Pasbar Banyak yang Mangkir, Sidang Paripurna KUA PPAS Tetap Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Banyak anggota DPRD Pasbar yang mangkir saat sidang paripurna KUA PPAS yang digelar Rabu (19/8/2020), di Gedung DPRD Pasbar. IST

PASBAR, hantaran.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) mangkir saat sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Gedung DPRD Pasbar Rabu (19/8/2020).

Dari absensi yang ada, dari 40 orang anggota DPRD Pasbar hanya 18 orang saja yang hadir saat sidang paripurna itu.  Bukan itu saja, satu fraksi yang memiliki 7 kursi tidak ada yang hadir.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pasbar, Daliyus K, itu harus diundur untuk beberapa saat. Sidang pun baru dimulai pukul 12.00 WIB.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasbar, Endang Jaya Putra, memang akhir-akhir ini kedisiplinan anggota dewan semakin menurun. Padahal ada hak rakyat yang harus mereka tunaikan.

“Memang beberapa sidang boleh dilanjutkan jika anggota atau kourum tidak cukup. Namun, sangat kita sayangkan kehadiran semakin sedikit,” kata Endang Jaya Putra.

Sebagai Ketua BK, memang memiliki kewenangan untuk memanggil anggota dewan yang tidak hadir sudah tiga kali berturut-turut. Namun, pihaknya akan melihat ke depan bagaimana semangat anggota dewan dalam menjalankan amanah rakyat. “Saya berharap kepada anggota dewan untuk menyadari tugas masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Baharuddin R, sangat menyesalkan kondisi tersebut. Malah yang lebih parah ada satu fraksi dengan kursi terbanyak tidak hadir satupun. “Sebagai wakil rakyat saya prihatin dengan kondisi ini. Ada apa sebenarnya, ini kepentingan rakyat, kita digaji oleh rakyat,” kata Baharuddin R.

Anggota dewan dari Fraksi NasDem, Muhammad Guntara, menyesalkan, dilanjutkannya sidang paripurna tanpa memenuhi kuorum. “Sesuai dengan Tatib DPRD, sidang paripurna harus memenuhi kuorum yakni dua per tiga dari anggota DPRD. Jadi yang harus hadir 28 orang, kalau tidak memenuhi kuorum sidang akan cacat hukum,” jelas Muhammad Guntara.

Edison, salah seorang mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi  swasta mengatakan bahwa kondisi tersebut sungguh menyedihkan sekali. Ia menilai, anggota dewan lupa dengan tugasnya karena ada kepentingan tertentu.

“Kami rakyat, sangat sedih melihat wakil kami seperti ini. Kami sudah mempercayakan suara kami ketika Pileg beberapa waktu lalu. Ternyata baru setahun saja sudah seperti ini,”kata Edison.

Ia melanjutkan, ketika sidang yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya harus diundur karena ada yang tidak hadir. Harusnya yang tidak hadir itu malu, bukan menyalahkan sidang paripurna yang berjalan.

“Ke depan, kami akan memilih wakil kami secara teliti. Tidak mau kami seperti ini, kami gaji mereka untuk sidang, untuk mengawasi uang kami,” kata Edison

Osniwati/hantaran.co