PADANG, hantaran.co — Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mengajak seluruh perempuan Indonesia, terutama para ibu untuk memastikan semua anak usia Dini mendapatkan Haknya dimanapun berada.
“Perempuan adalah Ibu Bangsa, melahirkan, membesarkan, dan mendidik putra putri generasi penerus bangsa. Pastikan semua Anak Usia Dini mendapatkan Haknya dimanapun berada. Mari kita berikan layanan PAUD yang berkualitas”, kata Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, ada paling sedikit 10 hak anak yang mesti diupayakan agar anak menjadi berkualitas baik fisik maupun karakternya.
Pertama, menurut Nevi adalah hak pendidikan. Dengan hak pendidikan ini, orang tua dan orang di sekitarnya akan memberikan stimulasi positif setiap detik hidup anak tersebut.
Kedua, hak bermain. Dengan bermain yang terdidik dengan lingkungan yang baik, akan sekaligus memberikan pembelajaran bagaimana memaknai hidup dan bersosialisasi dengan sesama. “Bermain bagi anak merupakan salah satu cara belajar dan sekaligus memberikan kebahagiaan kepada anak,” tutur Nevi.
Selanjutnya, Politisi PKS ini mengatakan, hak yang ketiga. Adalah anak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Keempat, adalah hak pengasuhan. Anak diasuh dengan kasih sayang. Kasih sayang ini akan memberikan nilai positif dalam berbagai hal seperti agama, cinta tanah air, toleransi, dan sebagainya.
Kelima, hak yang perlu diberikan kepada anak lanjut Nevi adalah, hak mendapatkan gizi seimbang. Gizi seimbang ini akan mampu memerangi stunting di negeri Indonesia.
Dengan kualitas gizi yang diserap anak-anak sejak dini hingga remaja, akan membentuk kualitas fisik dan kecerdasan yang sangat baik pada generasi mendatang. Ketika pemimpin bangsa ini di pegang oleh calon-calon generasi yang kuat fisiknya, berkarakter dalam sikapnya, dan cerdas dalam berpikirnya, maka kedepannya, harapan Indonesia sebagai negara maju di dunia akan dapat terealisasi.
“Gizi seimbang untuk anak, mesti diawali memastikan hanya ASI usia 0-6 bulan lalu ASI diteruskan sampai 2 tahun dengan MPASI yang tepat,” tutur Nevi.
Legislator perempuan asal Sumatera Barat ini melanjutkan, hak keenam, untuk diberikan kepada anak adalah kesehatan fisik anak. Ketujuh, adalah hak sehat mental, spiritual, dan yang kedelapan adalah hak untuk bersosialisasi, berinteraksi, berkomunikasi. Jadi kesehatan yang diberikan kepada anak bukan saja hak fisik, tapi juga kesehatan ruhani.
Nevi melanjutkan, hak yang kesembilan yang mesti diberikan kepada anak adalah hak perlindungan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sangat disayangkan masuk dalam Prolegnas tahun 2021. Fraksi PKS telah menolak karena RUU PKS belum mengakomodir nama RUU tersebut yakni Penghapusan Kejahatan Seksual.
Karena FPKS memandang, negara butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri. Karena Negara butuh regulasi perlindungan sebagai instrumen kuat perlindungan kepada anak dan perempuan.
“Yang terakhir hak yang mesti diberikan kepada anak adalah hak menyatakan pendapat dan didengarkan pendapatnya. Anak perlu dapat menyampaikan pemikiran, aspirasi, dan keinginannya dalam bentuk kalimat yang mudah dimengerti sehingga ke depannya, setiap anak akan mampu berdialektika baik secara keilmuan maupun sosial. Pendidikan Anak Usia Dini harus berpusat pada anak dengan memerdekakan anak memilih, memutuskan lalu berkreasi sesuai minat dan ide Anak,” tutup Nevi Zuairina. (*)
Isra/hantaran.co