Nasional

Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Sebut Rencana PPN Sembako Tak Tepat

4
×

Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Sebut Rencana PPN Sembako Tak Tepat

Sebarkan artikel ini
Athari
Anggota Komisi V DPR RI, Athari Gauthi Ardi. IST

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi, ikut angkat bicara soal rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

Rencana yang tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kata Athari, tidak tepat karena di masa pandemi seperti sekarang, kondisi ekonomi masyarakat melemah. Ia menilai rencana ini akan menambah beban berat masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. 

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4A, yang menyatakan barang kebutuhan pokok dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN, artinya sembako sebagai kebutuhan pokok masyarakat akan dikenai pajak. 

“Ini tidak tepat, karena masyarakat kita dalam kesusahan karena kondisi ekonomi melemah yang diakibatkan banyak pembatasan. Masyarakat kita juga banyak yang kehilangan pekerjaan,” kata Athari dalam pesan tertulis yang diterima hantaran.co.

Lanjutnya, apabila rencana ini tetap dilanjutkan pemerintah hanya akan menambah beban masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, harusnya di masa pandemi ini, pemerintah membantu meringankan beban, bukan malah menambah beban masyarakat.

“Kita harus memenuhi kebutuhan pokoknya. Apabila sembako dikenakan pajak artinya harga sembako di pasar akan naik juga,” ujar Wasekjen DPP PAN ini.

Langkah pemerintah tersebut, tutur Athari, bertentangan dan tidak sesuai dengan upaya pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam upaya tersebut, pemerintah meminta masyarakat meningkatkan konsumsi dan daya beli.

“Pemerintah meminta masyarakat untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli, sedangkan kebutuhan pokok mereka berpotensai naik harga. Maka yang akan terjadi masyarakat malah mengerem pengeluarannya dan daya beli akan melemah,” katanya.

Memang kondisi ekonomi negara yang juga terdampak pandemi Covid-19,namun Athari menyarankan agar pemerintah lebih selektif dan kreatif untuk mencari pemasukan dari pengenaan pajak terhadap objek lain yang tidak berdampak buruk bagi masyarakat, seperti kebijakan pemerintah dalam pengenaan pajak 0 persen pada mobil baru yang sudah berlaku Maret lalu. 

“Mobil baru saja sebagai barang mewah bisa dikenakan pajak 0 persen, yang rata-rata pembelinya masyarakat menengah ke atas. Masa bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat dikenakan pajak,” tukasnya. (*)

hantaran.co